Berita Utama

Olly Dondokambey: Indonesia Tidak Mengenal Oposisi Resmi, Semua Partai Bertugas Awasi Pemerintah

Olly Dondokambey: Indonesia Tidak Mengenal Oposisi Resmi, Semua Partai Bertugas Awasi Pemerintah
Olly Dondokambey bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan jajaran pengurus PDIP. Foto: Ist

Penulis: Alfrits Semen

Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey, menegaskan konsep oposisi sebagai lembaga resmi tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan karakter sistem presidensial yang dianut Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Olly menjelaskan, Presiden Republik Indonesia memperoleh mandat secara langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.

Karena itu, keberlangsungan masa jabatan presiden tidak ditentukan oleh kuat atau lemahnya dukungan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menekankan bahwa seorang presiden hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme pemakzulan yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi, bukan semata-mata karena perubahan konfigurasi politik di parlemen.

Menurut Olly, kondisi tersebut sangat berbeda dengan sistem parlementer.

Dalam sistem itu, pemerintahan dibentuk oleh partai atau koalisi yang menguasai mayoritas kursi parlemen sehingga keberlangsungan pemerintah sangat bergantung pada kepercayaan legislatif.

Karena karakter itulah, lanjutnya, negara yang menerapkan sistem parlementer mengenal keberadaan official opposition atau oposisi resmi sebagai bagian dari mekanisme politik dan pemerintahan.

Sebaliknya, Indonesia tidak memiliki aturan konstitusional maupun ketentuan dalam undang-undang yang menetapkan status hukum partai oposisi.

Baik UUD 1945 maupun regulasi mengenai partai politik, DPR, MPR, dan DPD tidak pernah mengatur keberadaan oposisi sebagai institusi negara.

Olly mengatakan seluruh partai politik memiliki kedudukan yang setara dalam kehidupan demokrasi.

Setiap partai bebas menentukan sikap, baik mendukung maupun mengkritisi kebijakan pemerintah sesuai pandangan politik masing-masing.

Ia juga mengingatkan fungsi DPR telah ditegaskan dalam Pasal 20A UUD 1945, yakni menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dengan demikian, kewajiban melakukan pengawasan tidak hanya dibebankan kepada partai yang berada di luar pemerintahan.

Seluruh anggota DPR, termasuk yang berasal dari partai pendukung pemerintah, tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap sesuai aturan.

Olly menilai penggunaan istilah oposisi di Indonesia lebih tepat dipahami sebagai istilah politik yang berkembang dalam praktik demokrasi, bukan sebagai konsep yang memiliki dasar hukum dalam sistem ketatanegaraan nasional.

Ia menegaskan, konstitusi Indonesia lebih menitikberatkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi antar-lembaga negara sebagai fondasi utama sistem demokrasi.

“Karena itu, seluruh kekuatan politik pada dasarnya memiliki peran yang sama dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan sesuai amanat UUD 1945, tanpa harus dibedakan sebagai pemerintah maupun oposisi resmi,” tegas Olly.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara