Berita Utama

13 Anggota Sidi GMIM Desak Seluruh Pengurus BPMS Mengundurkan Diri

13 Anggota Sidi GMIM Desak Seluruh Pengurus BPMS Mengundurkan Diri
Sebanyak 13 anggota sidi jemaat GMIM secara resmi menyerahkan Mosi Tidak Percaya dan Permintaan Pengunduran Diri kepada seluruh anggota Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Rabu (1/7/2026). Foto: Ist

Penulis: Alfrits Semen

Sebanyak 13 anggota sidi jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) secara resmi menyerahkan Mosi Tidak Percaya dan Permintaan Pengunduran Diri kepada seluruh anggota Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Rabu (1/7/2026).

Surat mosi tersebut disampaikan langsung di Kantor BPMS GMIM di Tomohon sebagai bentuk penyampaian aspirasi jemaat yang menilai kepemimpinan BPMS tengah mengalami krisis kepercayaan akibat berbagai persoalan hukum, tata kelola organisasi, transparansi keuangan, serta penegakan disiplin gereja.

Ketiga belas anggota sidi jemaat yang menandatangani dan menyerahkan mosi tersebut masing-masing Max Rembang, Max Kawengian, Jemmy Lumintang, Edward Mantow, Fransina B. Manginsela, Cornelius Mandey, Altje Muaja, Oldy E. Sambuaga, Mona Saroinsong, Joselina Gahung, Tonny Roy Winokan, Boyke Sondakh, dan Richard Siwu.

Mona Saroinsong, satu diantara anggota sidi jemaat GMIM yang melayangkan mosi, menilai BPMS GMIM gagal menjalankan fungsi kepemimpinan, penggembalaan, serta menjaga integritas organisasi gereja.

Mona bilang, terdapat sejumlah persoalan utama yang menjadi dasar penyampaian mosi tersebut, yakni krisis moralitas, transparansi dan akuntabilitas hukum serta keuangan, krisis kewibawaan kepemimpinan dan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran Tata Gereja GMIM.

Berikut, lemahnya penegakan disiplin gerejawi, serta tidak dijalankannya tahapan dan mekanisme Sidang Majelis Sinode Istimewa sebagaimana keputusan organisasi.

Dalam mosi tersebut, lanjut Mona, juga dipersoalkan tidak adanya penjelasan resmi maupun permintaan maaf BPMS kepada jemaat terkait perkara hukum yang menjerat mantan Ketua BPMS GMIM.

Selain itu, para penyampai mosi mempertanyakan penggunaan dana sebesar Rp5,2 miliar yang menurut mereka belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada jemaat.

Lanjut Mona, mosi itu juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap pelanggaran Tata Gereja GMIM yang dinilai tidak pernah diselesaikan melalui mekanisme disiplin organisasi, meskipun menurut mereka telah menimbulkan persoalan hukum.

Atas dasar itu, kata Mona, para anggota sidi menuntut BPMS GMIM segera memberikan penjelasan terbuka kepada seluruh jemaat mengenai polemik hukum dan pengelolaan dana Rp5,2 miliar melalui konferensi pers paling lambat 10 Juli 2026.

Mona mengatakan, mosi juga meminta BPMS menjatuhkan sanksi disiplin gerejawi kepada pihak-pihak yang disebut dalam mosi, memberikan kejelasan terhadap status mantan Ketua BPMS GMIM setelah menjadi terpidana dalam perkara korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melaksanakan Sidang Majelis Sinode Istimewa pada Agustus 2026, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh warga GMIM.

“Apabila seluruh tuntutan tersebut tidak dipenuhi, para penyampai mosi menganjurkan agar seluruh anggota BPMS GMIM mengundurkan diri dan mengembalikan mandat melalui Sidang Majelis Sinode Istimewa demi kepentingan gereja,” tegas Mona, mengutip isi mosi tidak percaya tersebut.

Mona menegaskan, langkah ini bukan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab iman dalam menjaga marwah gereja.

“Mosi tidak percaya ini lahir karena kami mencintai GMIM. Kami ingin gereja dipimpin oleh pemimpin yang berani bertanggung jawab, terbuka kepada jemaat, taat pada Tata Gereja, dan menjadi teladan. Ketika persoalan-persoalan besar tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada jemaat, maka kepercayaan akan terus menurun. Karena itu kami meminta BPMS menunjukkan tanggung jawab moralnya kepada seluruh warga GMIM,” tegasnya.

Menurut Mona, jemaat tidak sedang mencari konflik, tetapi menginginkan adanya pemulihan kepercayaan melalui kepemimpinan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami berharap BPMS tidak melihat mosi ini sebagai serangan, tetapi sebagai suara hati jemaat. Jika tuntutan ini dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, tentu akan menjadi langkah awal memulihkan kepercayaan warga GMIM. Namun apabila tidak mampu lagi menjalankan mandat kepemimpinan secara bertanggung jawab, maka mengembalikan mandat melalui Sidang Majelis Sinode Istimewa merupakan jalan yang terhormat demi kepentingan gereja Tuhan,” tandasnya.

Ketua BPMS GMIM, Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th yang dihubungi BeritaManado via pesan WhatsApp, Kamis, hingga berita diterbitkan belum merespon.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara