
Manado, BeritaManado.com— Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara Irjen Pol Dr Roycke Langie menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menyeret oknum di tubuh Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan jemaat untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh oleh isu-isu provokatif yang beredar di media sosial.
Saat diwawancarai, Rabu (3/6/2026) siang di Mapolda, Irjen Pol Dr Roycie Langie mengatakan, pihak Polda Sulut meluruskan bahwa saat ini ada dua fokus perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.
“Perkara tersebut meliputi dugaan pemalsuan surat serta kasus yang berkaitan dengan yayasan”, ujarnya.
Pihak kepolisian membenarkan adanya indikasi provokasi dari pihak-pihak tertentu terkait pemeriksaan kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Polda Sulut memastikan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum yang sengaja memperkeruh suasana.
“Ada beberapa pendapat yang keliru dan dangkal saya bilang, bahwa BPMS itu bukan negara sendiri. Jadi, permasalahan hukum itu tidak bisa diselesaikan secara ini (internal) kalau dia sudah menjadi pidana,” tegas Langie.
Alat Bukti Elektronik dan Aturan Yayasan
?Pihak kepolisian turut mengingatkan adanya regulasi yang jelas mengenai badan hukum yayasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
“Selain itu, masyarakat diminta jeli melihat perkembangan hukum pidana modern. Berdasarkan Pasal 235 KUHP yang baru, kini terdapat sembilan jenis alat bukti yang sah, di mana salah satunya adalah bukti elektronik”, jelas Langie.
Melalui bekal regulasi ini, tim intelijen Polda Sulut telah mengantongi data-data yang cukup mengenai pergerakan oknum-oknum yang mencoba melakukan provokasi melalui rapat-rapat tertentu.
Fokus pada Oknum, Bukan Institusi Gereja
Polda Sulut menggarisbawahi bahwa proses hukum yang sedang berjalan ini murni menyasar pada tindakan individu atau oknum, bukan terhadap institusi Gereja GMIM sebagai organisasi jemaat.
“Sekali lagi ini bukan masalah Gereja GMIM. Gereja GMIM ini organisasi yang baik, ini oknum ini. Oknum yang kita mau hajar dengan proses hukum tentunya,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Kapolda Irjen Pol Dr Roycoe Langie mengajak seluruh jemaat GMIM yang memiliki informasi tambahan terkait kasus pemalsuan dokumen maupun perkara lainnya untuk tidak ragu melapor dan bekerja sama dengan Polda Sulut.
Masyarakat diajak untuk mengawal kasus ini dengan kepala dingin demi menjaga kedamaian di Sulawesi Utara.
“Mari kita dengan hati damai. Sekali lagi, saya mengajak kita Save GMIM,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Perkara dugaan penggelapan uang dua Yayasan GMIM, yaitu AZR Wenas dan Medika, terus bergulir di Polda Sulut. Terbaru penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum memeriksa lima BPMS sekaligus dengan mantan Plt Ketua Sinode GMIM Janny Rende dan Ketua Sinode Adolf Wenas.
Dalam perkara ini mantan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina menjadi terlapor. Pasalnya uang Rp5,2 miliar yang terinformasi bersumber dari kedua yayasan GMIM, dipakai untuk mengganti kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Hibah GMIM tahun 2025 lalu.
