
Peliput: Jhonli Kaletuang I Manado
Setelah menjadi sorotan publik terkait kasus hukum yang menyeret namanya, Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt JR akhirnya memberikan pernyataan terbuka.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa persoalan yang dituduhkan kepadanya seharusnya ditempatkan dalam mekanisme internal gereja sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GMIM.
Menurut Pdt. JR, aturan organisasi gereja telah mengatur secara jelas langkah yang harus ditempuh apabila terjadi persoalan yang berkaitan dengan kepentingan institusi, termasuk dugaan yang menyangkut pengelolaan keuangan gereja.Ia merujuk pada ketentuan dalam Tata Gereja GMIM yang mengatur kewenangan Badan Pekerja Majelis Sinode dalam melakukan investigasi dan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan persoalan yang merugikan gereja.
“Kalau berdasarkan aturan gereja, di Tata Gereja GMIM peraturan tentang sinode, pasal 34 kalau saya tidak salah ayat 7, di situ sebenarnya sudah jelas. Jika terjadi sesuatu yang merugikan keuangan gereja, BPMS berkuasa melakukan investigasi dan melapor kepada pihak yang berwajib,” ujar Pdt. JR.
Berangkat dari ketentuan tersebut, ia mempertanyakan dasar hukum atau legal standing pihak yang melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
Menurutnya, kewenangan membawa persoalan internal ke ranah hukum berada pada institusi yang diberi mandat dalam aturan organisasi, bukan pihak lain di luar struktur yang ditentukan.
“Kalau menurut saya, legal standing melapor persoalan ini sebenarnya BPMS. Misalnya kalau saya menggunakan uang gereja, BPMS yang harus melapor kepada pihak berwajib. Tapi kalau ini, pelapor bukan organ BPMS,” tegasnya.
Pdt. JR juga menyampaikan pandangannya bahwa penyelesaian melalui jalur internal semestinya menjadi langkah awal sebelum persoalan berkembang ke ruang publik dan proses hukum formal.
Menurutnya, komunikasi dan pembahasan di tingkat pimpinan sinode menjadi mekanisme yang lebih sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
“Tata gereja kita sudah sangat jelas. Sebenarnya ini adalah ranah internal. Persoalan ini adalah BPMS dengan Pendeta Hein Arina. Seharusnya BPMS tinggal membicarakan dengan Pendeta Hein Arina,” katanya.
Ia turut mengingatkan bahwa apabila mekanisme internal tidak dijalankan dan proses hukum tetap dipaksakan oleh pihak yang menurutnya tidak memiliki kewenangan, maka kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketegangan di lingkungan pelayanan gereja.
Pernyataan ini menjadi respons langsung Pdt. JR di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap kasus yang sedang bergulir dan membuka kembali perdebatan mengenai batas antara mekanisme organisasi internal dan proses hukum formal.
