Berita Utama

FBI Masuk! Uang Dolar dan Emas 74 Kilogram Kasus Febrie Diuji Keasliannya

FBI Masuk! Uang Dolar dan Emas 74 Kilogram Kasus Febrie Diuji Keasliannya
Barang bukti yang kini diperiksa diperoleh dari rangkaian penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta Selatan hingga Kabupaten Bogor. Foto: Ist

Penulis: Tim Redaksi

Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki tahap baru.

Aparat kini melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI), untuk memastikan keaslian barang bukti yang disita.

Langkah tersebut dilakukan terhadap uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) yang diamankan penyidik.

Selain FBI, proses verifikasi juga melibatkan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses pembuktian sebelum penanganan perkara dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Tak hanya uang asing, penyidik juga menggandeng PT Pegadaian untuk menguji keaslian sekaligus memastikan berat emas batangan seberat 74 kilogram yang menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara tersebut.

Seluruh proses pemeriksaan masih berlangsung sebagai bagian dari penyempurnaan berkas penyidikan yang ditangani tim Joint Investigation sebelum proses hukum berikutnya.

Barang bukti yang kini diperiksa diperoleh dari rangkaian penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta Selatan hingga Kabupaten Bogor.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Cafe de’Clan di kawasan Cipete.

Dari tempat itu, penyidik mengamankan dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam bentuk SGD 3,13 juta, USD 889.965, serta uang rupiah sekitar Rp259,1 juta.

Jika dikonversikan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di Koin Money Changer, Cipete.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita puluhan barang bukti, termasuk berbagai mata uang asing dengan nilai yang setelah dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara itu, barang bukti terbesar ditemukan di rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Selain emas batangan seberat 74 kilogram, penyidik mengamankan uang tunai senilai USD 4,76 juta, SGD 14,08 juta, uang rupiah Rp100 juta, dokumen, telepon genggam, hingga sejumlah foto keluarga.

Total nilai uang tunai dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penyidik menduga keduanya memiliki keterkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Proses penyidikan masih terus berjalan, sementara hasil pemeriksaan seluruh barang bukti akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara