
Jam Maringka dan tim kuasa hukum terdakwa usai peraidangan
Penulis: Frangki Wullur | Manado
Kasus dugaan korupsi tindak pidana pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado terus bergulir.
Dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/5/2026), Tim Penasehat Hukum terdakwa Prabowo mengajukan nota perlawanan atau eksepsi.
Jan Maringka yang memimpin tim kuasa hukum terdakwa menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Terdakwa Prabowo didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit incinerator umum dan satu unit incinerator medis tahun anggaran 2019 di Kota Manado oleh Jaksa Ivan Roring dari Kejari Manado.
Jaksa tersebut menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa perkara tersebut sejatinya wujud keragu raguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mereka sudah meneruskan keputusan Kajari terdahulu, dimana perkara ini merupakan persoalan wanprestasi atau gagal bayar antara rekanan dan produsen, bukanlah tindak pidana korupsi.
“Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa kontraktual dan keperdataan. Faktanya Pemerintah kota telah melakukan pembayaran kepada rekanan, namun pembayaran itu tidak diteruskan kepada klien kami selaku produsen incinerator,” ujar Jan Maringka dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan.
Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai kabur karena tidak menguraikan secara rinci locus dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana.
Menurut Maringka, sebagian besar aktivitas produksi incinerator dilakukan di Bekasi Jawa Barat, sementara dakwaan hanya terpusat di Manado.
Penasihat hukum menilai penggunaan kerugian negara dengan metode total loss senilai Rp 9,6 miliar sangatlah tidak berdasar karena barang disebut telah dipesan, dibuat di bekasi, dikrim dan dipasang di manado, diuji coba, hingga diresmikan penggunaannya oleh wali Kota Manado pada bulan Februari 2020 lalu.
Namun karena tidak ada pelunasan dari rekanan maka barang-barang tersebut dikunci kembali hingga salah besar jika dikatakan total lost dalam pengadaan ini dibebankan kepada terdakwa..
Pada nota perlawanan tersebut, tim hukum juga mengungkap bahwa terdakwa telah beberapa kali melayangkan somasi kepada rekanan terkait pembayaran yang belum dilunasi. Bahkan, laporan polisi dugaan penggelapan disebut telah dibuat di Polda Jawa Barat pada 2020 lalu.
“Klien kami justru menjadi korban dari sistem pembayaran yang bermasalah antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado dengan rekanan yang telah disidangkan secara terpisah.
“Produk incinerator terdakwa telah dipasang, diuji coba, bahkan digunakan. Namun uang pelunasan kepada produsen tidak pernah diselesaikan,” kata Jan Maringka, yang juga Ketua Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI.
Itulah sebabnya pihak terdakwa turut mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai sangat tidak profesional, terlalu lama hampir 6 tahun sejak sprindik pertama diterbitkan 2020 lalu.
Setelah itu penyitaan uang Rp 1 miliar yang menurut mereka awalnya merupakan uang jaminan/ titipan dari keluarga terdakwa sebagai Itikad baik.
