Opini

Jan Maringka: Hari Bhakti Adhyaksa 2026 Harus Menjadi Momentum Reformasi di Tubuh Kejaksaan

Advokat senior Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) periode 2017–2020
Advokat senior Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) periode 2017–2020

Advokat senior Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) periode 2017–2020, yang juga Ketua A3FI (Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia) menilai dinamika hukum yang berkembang di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya terkait proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, harus menjadi momentum yang tepat untuk melakukan reformasi di tubuh Kejaksaan secara menyeluruh. Menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, dinamika ini memunculkan rasa duka tersendiri karena untuk pertama kalinya pejabat tinggi setingkat Jaksa Agung Muda ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri (Kortas Tipikor), yang selama ini dianggap sebagai hulp magistrat (pembantu jaksa) dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Jan, perhatian publik terhadap Kejaksaan saat ini berada pada titik yang sangat menyedihkan. Selama beberapa tahun terakhir, institusi Kejaksaan berhasil memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi melalui pengungkapan berbagai perkara korupsi berskala besar. Namun, kepercayaan tersebut juga membawa konsekuensi bahwa masyarakat kini menuntut standar integritas yang tinggi terhadap seluruh aparat penegak hukum, termasuk pejabat Kejaksaan sendiri.

“Institusi penegak hukum tidak cukup hanya menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap perkara – perkara besar. Integritas sebuah lembaga juga diuji ketika muncul persoalan yang menyangkut integritas oleh aparatnya sendiri. Pada titik itulah publik melihat apakah prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar dijalankan,” ujar Jan.

Dagelan Hukum terkait perkembangan terbaru yang melibatkan mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menjadi perhatian luas masyarakat. Publik disuguhi pemandangan di mana penetapan tersangka berubah menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka, disusul problematika barang bukti yang kemudian diakui oleh pihak ketiga. Setelah dilakukan serangkaian proses hukum oleh penyidik Kepolisian, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai JAM Pidsus, dan pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung. Selanjutnya, Kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Namun pada akhirnya dengan campur tangan Legislatif (Komisi III DPR RI), perkara ini diserahkan kepada Kejaksaan unntuk proses lebih lanjut. Jan mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menghormati asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan Ia berharap konsolidasi antar Lembaga Penegak hukum ini tidak berakhir menjadi konspirasi untuk menutup akar masalah dari perkara ini.

Lebih jauh, Jan menyoroti rentetan persoalan ini berawal dari penanganan perkara yang sejatinya berniat baik untuk mengamankan program pemerintah, khususnya Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, dengan adanya penanganan perkara MBG yang dikelola oleh pihak Kepolisian kemudian disusul oleh keluarnya surat JAM Pidsus untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek MBG yang dikelola oleh Polda dan Polres di wilayah masing-masing, justru memicu ketegangan dan aksi saling membuka aib di antara aparat penegak hukum.

Menurut Jan, justru dalam situasi seperti inilah kualitas sebuah institusi diuji. Persoalannya bukan lagi mengenai siapa yang sedang diperiksa, melainkan apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar bekerja secara professional dan independent melalui pembentukan “Tim 9” oleh Kejaksaan untuk menyidik kasus Febrie yang beranggotakan para anak buah Febrie sendiri justru mempertaruhkan profesionalitas, integritas, dan transparansi institusi.

Demikian pula keberadaan mekanisme PAM SDO di lingkungan Kejaksaan yang dinilai hanya sekadar penundaan beban masalah di masa yang akan datang, melalui pengungkapan kasus – kasus di masa lalu. “Yang sedang diuji bukan hanya seorang pejabat, tetapi sistem. Apakah mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, apakah proses hukum bebas dari intervensi, dan apakah setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun posisi.”

Dalam praktiknya, indikasi intervensi terlihat dari campur tangan pihak luar, termasuk legislatif (DPR), yang membuat kasus ini seolah ditangani oleh mekanisme legislatif dan bukan dipercayakan pada sistem hukum yang ada. Ada pula upaya menggiring opini masyarakat dari esensi konflik internal Kejaksaan menjadi pengalihan persoalan dengan penunjukan penasihat hukum yang menimbulkan kontroversi baru, perhatian public menjadi terpecah sehingga sangat dibutuhkan peran masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini agar berjalan mewujudkan kebenaran dan keadilan bukan hannya pembenaran atas ketidakadilan.

Selain itu, kedekatan Kejaksaan dengan TNI melalui Satgas PKH yang berujung pada kompensasi pengawalan khusus di setiap unit kerja Kejaksaan dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, karena fokus pengamanan seharusnya diberikan kepada badan peradilan. Ke depan, Jan juga mendorong agar status kelembagaan Kejaksaan dan Kepolisian diletakkan di bawah Menko Hukum, bukan di bawah Menko Politik seperti sekarang ini, yang mengakibatkan penyelesaiaan masalah – masalah hukum lebih bersifat politis daripada penyelesaian secara yuridis.

Publik mengakui bahwa selama kepemimpinan Febrie Adriansyah, JAM Pidsus berhasil menangani sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian nasional, mulai dari Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, korupsi tata niaga timah, hingga perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Berbagai keberhasilan tersebut menunjukkan kapasitas Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi. Sejalan dengan itu perlu dipikirkan pula untuk mengubah strategi penegakan dari penindakan semata menjadi strategi pencegahan sebagai bagian dari keberhasilan penegakan hukum.

Namun demikian, menurut Jan, rekam jejak tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi standar akuntabilitas ketika muncul dugaan yang melibatkan pejabat internal. Justru keberhasilan-keberhasilan sebelumnya harus menjadi alasan mengapa proses hukum terhadap aparat penegak hukum sendiri harus berlangsung secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik harus terus bersuara mengawal perkara ini agar tidak mengganggu rasa keadilan dalam masyarakat.

Di akhir keterangannya, Jan mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan Hari Bhakti Adhyaksa 2026 sebagai titik awal memperkuat Profesionalisme, Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas. Menurutnya, hanya dengan reformasi diri dan kelembagaan yang konsisten dan berkelanjutan, maka Kejaksaan Republik Indonesia mampu mempertahankan kepercayaan publik sekaligus menjadi institusi penegak hukum yang modern, independen, dan terpercaya….. Jayalah Adhyaksa, Jayalah Sepanjang Masa.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara