
Jan Maringka dan Pengurus A3FI
Penulis: Frangki Wullur | Jakarta
Pengurus Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia
Forensik Finansial Indonesia (A3FI) menggelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) bertajuk Legal Forensic Analysis sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas para ahli dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut menghadirkan para akademisi, praktisi hukum, auditor, akuntan forensik, serta para ahli dari berbagai disiplin ilmu yang terlibat dalam proses pembuktian perkara, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan dan tindak pidana ekonomi.
Ketua Umum A3FI menegaskan bahwa dalam praktik peradilan modern, peran ahli memiliki kedudukan yang sangat strategis.
Keterangan ahli sering kali menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu hakim, jaksa, maupun pihak terkait untuk memahami aspek teknis yang tidak dapat dijelaskan hanya melalui alat bukti konvensional.
“Peran ahli harus mampu memberikan pandangan yang objektif, ilmiah, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterangan yang diberikan bukan sekadar opini, tetapi harus didasarkan pada metodologi yang jelas dan bukti yang dapat diuji,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan pembuktian kerugian keuangan.
Perbedaan tersebut mencakup metode penghitungan kerugian, batasan kewenangan dan ruang lingkup peran ahli, penentuan hubungan sebab-akibat (causaliteit), hingga relevansi analisis keuangan dalam membangun konstruksi hukum suatu perkara.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan perdebatan dalam proses persidangan.
Tidak jarang, perbedaan pendekatan antar ahli menghasilkan kesimpulan yang berbeda sehingga berpengaruh terhadap kualitas pembuktian dan pada akhirnya dapat memengaruhi putusan pengadilan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, A3FI memperkenalkan pendekatan Forensic Legal Analysis yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu dalam satu kerangka analisis yang komprehensif.
“Forensic Legal Analysis hadir sebagai pendekatan yang mengintegrasikan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa analisis kerugian tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga mampu menjelaskan dasar hukum, sumber bukti, metode penghitungan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang diklaim,” jelas Ketua Umum A3FI Jan Maeingka.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi standar yang lebih terukur dalam penyusunan keterangan ahli, sehingga menghasilkan analisis yang lebih kredibel dan memiliki daya uji yang kuat di hadapan hukum.
Melalui semiloka ini, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai perkembangan terbaru dalam praktik analisis forensik finansial, teknik penyusunan laporan ahli yang sesuai dengan kaidah hukum, serta penerapan metode ilmiah dalam mengidentifikasi dan menghitung kerugian yang timbul akibat suatu perbuatan melawan hukum.
A3FI berharap kegiatan ini dapat mendorong terciptanya kesamaan persepsi di kalangan para ahli dan penegak hukum, sekaligus meningkatkan kualitas pembuktian dalam proses peradilan di Indonesia. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan pengadilan dapat semakin mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Asapun kegiatan tersebut diselenggarakan pasca Pelantikan Pengurus A3FI.
