Nasional

Hukum Normatif Dinilai Tidak Cukup Buktikan Korupsi, AAAFI Tawarkan Solusi Baru

Ketua Umum DPP AAAFI Dr. Jan Samuel Maringka (tengah) bersama jajaran pengurus saat pelantikan DPP AAAFI Periode 2026–2031 di Jakarta, Senin (22/6/2026), yang sekaligus dirangkai dengan Semiloka Nasional Forensic Legal Analysis.
Ketua Umum DPP AAAFI Dr. Jan Samuel Maringka (tengah) bersama jajaran pengurus saat pelantikan DPP AAAFI Periode 2026–2031 di Jakarta, Senin (22/6/2026), yang sekaligus dirangkai dengan Semiloka Nasional Forensic Legal Analysis.

Penulis: Tim Redaksi

JAKARTA — Di tengah kompleksitas perkara korupsi dan kejahatan ekonomi yang terus berkembang, sebuah gagasan besar digaungkan dari Jakarta: pendekatan hukum konvensional sudah tidak memadai.

Itulah pesan kuat yang menggema dalam momen bersejarah pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) periode 2026–2031, Senin (22/6/2026).

“Pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas antara perbuatan, akibat, dan kerugian yang ditimbulkan,” tegas Ketua Umum DPP AAAFI Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE., di Jakarta.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Maringka, yang juga dikenal sebagai mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, menyampaikannya tepat setelah secara resmi mengukuhkan susunan pengurus AAAFI berdasarkan SK Nomor 01/SK/AAAFI/2026.

Susunan Pengurus Baru AAAFI

Dalam struktur kepengurusan yang baru, Jan Maringka didampingi dua Wakil Ketua Umum, yaitu Dr. Dodi S. Abdulkadir, S.E., S.H., M.H., dan Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., M.H.

Posisi Sekretaris Jenderal dipercayakan kepada Irwanto, S.E., M.H., didampingi dua Wakil Sekretaris Jenderal, Dr. Azet Hutabarat dan Dr. (Can) J. Kamal Farza. Sementara Bendahara Umum diemban Henoch Thomas, S.E., S.H., M.M., dengan Sucahyono sebagai wakilnya.

AAAFI juga memperkuat struktur bidangnya: Dr. Ikhwan Ashadi memimpin Bidang Organisasi dan Keanggotaan; Reskino Malakiano, Ph.D., menakhodai Bidang Pendidikan, Pelatihan & Sertifikasi; Dr. Idho Sedeur Nalle menjabat Ketua Bidang Advokasi; Dr. Najib A. Gisymar memimpin Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan; serta Dr. Dian Puji Nugraha S. mengepalai Bidang Riset, Pengembangan Profesi & Standar Praktik.

Dewan Pengawas organisasi diisi deretan tokoh hukum nasional kelas wahid. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013–2015, Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., dipercaya sebagai Ketua Dewan Pengawas. Mendampinginya antara lain Prof. Dr. Haryono Umar, Denny Kailimang, S.H., M.H., serta Prof. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo.

Semiloka Nasional: Terobosan Forensic Legal Analysis

Tak berhenti pada seremonial, AAAFI langsung menunjukkan taringnya. Segera seusai pelantikan, organisasi ini menggelar Semiloka Nasional bertema Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan.

Wakil Ketua KPK Prof. Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., hadir sebagai pembicara kunci, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa gagasan AAAFI mendapat resonansi dari lembaga pemberantasan korupsi tertinggi di negeri ini.

Agenda semiloka mencakup pembekalan anggota, seminar, hingga bedah buku Metodologi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara karya Dr. Mohamad Mahsun. Para pembicara seminar mewakili lintas institusi strategis: Dr. Akmal Kodrat dari Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr. I Wayan Jiartana mewakili Kabareskrim Polri, serta Rizki Damir Mustika dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

Rocky Gerung hingga Hamdan Zoelva Satu Panggung

Momen yang paling menyedot perhatian adalah sesi diskusi panel yang dipandu advokat senior Denny Kailimang.

Tiga topik besar diusung: Hamdan Zoelva membahas “Pembuktian Kerugian Keuangan dalam Perkara Hukum: Antara Norma, Fakta, dan Metodologi”; Prof. Haryono Umar menyoroti “Forensic Legal Analysis sebagai Pendekatan Terpadu dalam Perkara Korupsi, Fraud, dan Sengketa Keuangan”; sementara pengamat politik Rocky Gerung mempertajam diskusi dengan topik “Penalaran Hukum, Logika Pembuktian, dan Tantangan Keadilan Substantif”.

Mengapa Forensic Legal Analysis Krusial?

Jan Maringka menjelaskan bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia kini semakin menuntut pendekatan multidisipliner, khususnya dalam perkara korupsi, kejahatan ekonomi, sengketa keuangan komersial, dan perkara lain yang memerlukan penghitungan kerugian secara akurat.

Selama ini, masih terdapat kesenjangan pemahaman di ruang peradilan — mulai dari metode penghitungan kerugian, batasan peran saksi ahli, hubungan sebab-akibat (causaliteit), hingga relevansi analisis keuangan dalam konstruksi hukum. Kesenjangan ini, menurut Jan, kerap menjadi ajang perdebatan yang mempengaruhi kualitas pembuktian bahkan putusan pengadilan.

Forensic Legal Analysis hadir sebagai jawaban: sebuah kerangka yang mengintegrasikan analisis hukum, akuntansi forensik, penghitungan kerugian keuangan, dan uji kausalitas dalam satu pendekatan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa analisis kerugian tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga mampu menjelaskan dasar hukum, sumber bukti, metode penghitungan, serta hubungan kausal antara tindakan dan kerugian yang diklaim,” pungkas Jan Maringka.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara