Manado, BeritaManado.com — Vonis kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dibacakan pada Rabu (15/2/2023).
Hakim memutuskan bahwa Bharada E mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan yang berarti vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Bharada E dengan vonis 12 tahun penjara.
Keringanan hukuman tersebut dikarenakan hakim telah mengabulkan justice collaborator yang diajukan Bharada E tersebut.
Lalu sebetulnya apa itu justice collaborator? DIlansir dari Hukum Online, berikut adalah informasinya.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.co, justice collaborator merupakan seseorang yang perannya sangat penting dalam membongkar tabir kejahatan dan mampu menyediakan bukti yang bisa menjerat pelaku utama dan tersangka lainnya di dalam suatu perkara.
Justice collaborator bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang mengakui kejahatannya, namun bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur mengenai perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan juga saksi pelaku yang bekerjasama atau kini dikenal sebagai justice collaborator.
Di dalam SEMA diberikan pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice collaborator dengan kriteria sebagai berikut:
Pelaku tindak pidana bukan merupakan pelaku utama dan berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti mengenai kasus tersebut secara signifikan, sehingga dapat membantu mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang.
Adapun syarat menjadi justice collaborator adalah sebagai berikut:
- Perkara yang akan diungkap masuk kategori tindak pidana serius dan terorganisir.
- Dalam keterangannya yang bersangkutan memberikan informasi yang signifikan dan relevan dalam mengungkap suatu perkara serius
- Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang akan diungkapnya.
- Bersedia untuk mengembalikan sejumlah aset yang telah ia peroleh dari perkara yang sedang berlangsung dalam sebuah pernyataan tertulis.
- Terdapat ancaman atau khawatir akan adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya.
Peran justice collaborator cukup berisiko mengingat ia telah membongkar fakta-fakta dalam suatu perkara sehingga keterangannya harus diapresiasi setinggi-tingginya dengan pidana percobaan bersyarat khusus, pembebasan bersyarat, pemberian remisi dan asimilasi, perlakuan khusus, penjatuhan pidana paling ringan dibanding terdakwa lain, dan lain sebagainya.
Justice collaborator juga berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa perlindungan fisik dan psikis atas keadilan dan fakta yang telah ia berikan.
(Alfrits Semen)