• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Richard Eliezer Tetap Anggota Polisi, Berikut 9 Pertimbangan Sidang Komisi Kode Etik

by Jenly Wenur
Rabu, 22 Februari 2023, 20:40 pm
in Hukum dan Kriminalitas
  • 35shares
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]

Jakarta, BeritaManado.com – Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya dinyatakan tetap menjadi anggota Polri, usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Sementara melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, setidaknya ada sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP terhadap Richard Eliezer yang merupakan terduga pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun hasil sidang diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, usai Sidang KKEP yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam.

“Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan, saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).

BERITA TERKAIT:

Tegaskan Wawancara Richard Eliezer Berizin, Menkumham Yasonna Laoly Sebut Tak Perlu Reaksi Berlebihan

Terjadi di Tondano, Anggota Brimob Nekat Akhiri Hidupnya Sendiri

Berikut sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP yang dibacakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan:

  1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
  2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
  3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
  4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
  5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
  6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua meminta maaf.
  7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
  8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.
  9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Meski demikian dalam sidang yang sama, Bharada E dinyatakan melakukan tindakan tercela dalam pembunuhan Brigadir J.

Ia karenanya diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpina Polri.

Sanksi administratif juga dijatuhkan atas Bharada E, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Keputusan sidang etik tersebut, demikian kata Ahmad, diterima oleh Bharada E dan tidak ada pengajuan banding.

(jenlywenur)




Berita Terpopuler

  • Warga Sulut Ini Tetap Setia Dukung Ganjar Pranowo
  • Daftar Nama 112 Pejabat Fungsional yang Dilantik Steven Kandouw
  • Andi Silangen Umumkan 5 Nama Calon Komisioner KIP Sulut
  • Waduh! TKW di Hongkong Damprat Oknum Bea Cukai, Gamis Rp200 Ribu Didenda Rp9 Juta
  • Tentara Israel Serang Laga Final Sepakbola di Palestina, FIFA Bakal Larang Israel Tampil di Piala Dunia U-20?
  • Resmikan Kereta Api di Sulawesi, Presiden Jokowi: Insya Allah Sampai Sulut
  • Mobil TNI Tabrak Pembatas di Jalan Trans Sulawesi
  • Bejat! Pelaku Sempat Setubuhi Mayat Korban Usai Dibenamkan ke Laut
  • Ojol Tewas Ditikam di Manado, Dua Pelaku Utama Berhasil Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

  • Kembangkan Potensi dan Talenta Anak Muda Kawanua, DPP KKK Siap Lantik Pengurus Pusat GMK Sabtu, 1 April 2023, 14:31
  • Hengky Honandar Sebut Zona Bukber Gairahkan UMKM di Bulan Ramadhan Sabtu, 1 April 2023, 13:37
  • Potret Nyata Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN, Hasilkan Pendapatan dan Bersih Lingkungan Sabtu, 1 April 2023, 12:56
  • Catatan Dino Gobel: Berkah ku, With “The Lasallian” Sabtu, 1 April 2023, 11:22
  • Backpacker ke Destinasi Wisata Likupang? Berikut Tipsnya Sabtu, 1 April 2023, 11:04
  • Piala Dunia U-20 Gagal Digelar di Indonesia, Ini Ungkapan Penyesalan Agus Harimurti Yudhoyono Sabtu, 1 April 2023, 09:22
  • Dicecar Sebagai Biang Kerok Gagalnya U-20, Elektabilitas Ganjar Pranowo Tidak Terganggu Sabtu, 1 April 2023, 00:56
  • Wuling Luncurkan Penantang Kendaraan Niaga Gran Max dan Carry Sabtu, 1 April 2023, 00:46
  • Ojol Tewas Ditikam di Manado, Dua Pelaku Utama Berhasil Dibekuk Polisi Sabtu, 1 April 2023, 00:01
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 35shares
Tags: Ahmad RamadhanAnggota PolisiBharada EDivisi Humas PolriRichard EliezerSidang EtikSidang Komisi Kode Etik Polisi

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.