Jakarta, BeritaManado.com – Divisi Propam Polri segera menyiapkan sidang etik untuk Richard Eliezer untuk menentukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, apakah bisa kembali berdinas di kepolisian atau tidak.
Peluang Richard Eliezer atau Bharada E untuk kembali dinas di kepolisian juga ditanggapi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dilansir dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com, pihak kepolisian menyiapkan sidang etik bagi Richard Eliezer dengan memasukkan dua pertimbangan yaitu harapan masyarakat dan vonis majelis hakim.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih mengantongi peluang untuk kembali bekerja di institusi Polri.
“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim menjadi catatan-catatan kami. Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua. Itu semua menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kapolri, bila Divisi Propam Polri telah iap, maka sidang etik untuk Richard Eliezer agar digelar.
“Kami minta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Limihu divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Hal yang meringankan adalah statusnya sebagai pelaku yang bekerja sama menyingkap kasus atau Justice Collaborator (JC) serta dimaafkan oleh keluarga korban.
Vonis tersebut inkrah setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel.
(Finda Muhtar)