• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Berkas Perkara Kasus PT Air Manado Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

by Jenly Wenur
Kamis, 16 Februari 2023, 08:48 am
in Hukum dan Kriminalitas
  • 42shares
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Manado, BeritaManado.com – Proses perkara tersangka Y dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado akhirnya segera dilimpahkan.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk SH MH, kepada BeritaManado.com lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (15/2/2023) malam.

“Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kerja Sama dan Pengelolaan Aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2021, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk.

“Saat ini JPU sementara mempersiapkan administrasi Pelimpahan berkas perkara tersebut,” tambahnya.

BERITA TERKAIT:

JMS Kejati Sulut, Siswa SMAN 4 Manado Ramai-ramai Belajar Hukum

Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Aset PDAM Manado, Hak Tersangka Diduga Terabaikan

Kasi Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, SH MH, (kiri), kuasa hukum Dr Alfian Ratu SH MH (tengah), dan kuasa hukum Jean Christine Maengkom SH MH (kanan).

Adapun kabar ini tentunya disambut baik kuasa hukum tersangka Y, yakni Dr Alfian Ratu SH MH, dan Jean Christine Maengkom SH MH.

“Langkah hukum ini tentunya merupakan kabar baik bagi kami. Sebab makin cepat kepastian keadilan bagi klien kami maka itu makin baik,” pungkas Alfian Ratu, bersama Jean Maengkom, Kamis (16/2/2023).

Pasalnya, tersangka Y sudah ditahan guna menjalani Tahap Penyidikan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai 12 Januari 2023, di Rutan Malendeng.

Dalam selang waktu tersebut atau tepatnya tanggal 15 November 2022 telah diambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka.

Selanjutnya perkara tersangka Y dilimpahkan ke Tahap Penuntutan dan ditahan sejak 12 Januari 2023 hingga saat ini di Rutan Malendeng.

Sementara Y bersama dua tersangka lainnya, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado sejak 2005 hingga 2021.

Tindakan ini pun disebut telah menyebabkan kerugian negara atau daerah kurang lebih sebesar 936 euro dan 55,9 Miliar Rupiah.

“Supaya nanti jelas fakta kerugiannya apa. Sebab ini yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana hitungan secara real, dari mana angka ini, bagaimana bisa keluar angka ini, dan hitungnya bagaimana,” katanya.

Sebelumnya, menurut kuasa hukumnya, Y terseret kasus tersebut karena merupakan salah satu yang turut menandatangani Keputusan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Nomor 3 Tahun 2005 tentang Persetujuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Swasta Nasional/Asing Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado.

Hal ini terkesan dipaksakan karena menurut Alfian dan Jean, pendirian PT Air Manado dilengkapi dengan sebuah perjanjian antara PDAM Kota Manado, Pemkot Manado, dan BVTS.

Ditambahkan kedua kuasa hukum, Perjanjian juga ditandatangani atas dasar UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Bahkan, tahun 2017 sudah ada laporan hasil audit tujuan tertentu atas penyertaan modal dan pinjaman PT Air Manado oleh BPKP.

Lanjut oleh BPKP juga menyebut bahwa Pemkot Manado harus membayar sekitar Rp88 Miliar ke BVTS atau WMD (Perusahaan Belanda,red) sehingga menurut kuasa hukum Y harusnya ini bicara perdata dan bukan pidana.

Sehingga dikatakan kedua kuasa hukum Y, alasan jaksa menggunakan tuduhan korupsi karena tidak ada tender dan lain sebagainya yang kalau dilihat hanya menggunakan Kepres 7 adalah tidak tepat.

(jenlywenur)




Berita Terpopuler

  • Warga Sulut Ini Tetap Setia Dukung Ganjar Pranowo
  • Waduh! TKW di Hongkong Damprat Oknum Bea Cukai, Gamis Rp200 Ribu Didenda Rp9 Juta
  • Tentara Israel Serang Laga Final Sepakbola di Palestina, FIFA Bakal Larang Israel Tampil di Piala Dunia U-20?
  • Daftar Nama 112 Pejabat Fungsional yang Dilantik Steven Kandouw
  • Resmikan Kereta Api di Sulawesi, Presiden Jokowi: Insya Allah Sampai Sulut
  • Anggota DPR RI Hillary Lasut Bantu Pemulangan Jenazah Pekerja asal Sulut yang Meninggal di Kamboja
  • Ojol Tewas Ditikam di Manado, Dua Pelaku Utama Berhasil Dibekuk Polisi
  • Andi Silangen Umumkan 5 Nama Calon Komisioner KIP Sulut
  • FIFI, Federasi Alternatif Jika Indonesia Dibanned FIFA

Berita Terbaru

  • Richard Sualang Ajak Remaja Kristen Kuasai Artificial Intelligence untuk Kemuliaan Tuhan Sabtu, 1 April 2023, 16:25
  • Kembangkan Potensi dan Talenta Anak Muda Kawanua, DPP KKK Siap Lantik Pengurus Pusat GMK Sabtu, 1 April 2023, 14:31
  • Hengky Honandar Sebut Zona Bukber Gairahkan UMKM di Bulan Ramadhan Sabtu, 1 April 2023, 13:37
  • Potret Nyata Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN, Hasilkan Pendapatan dan Bersih Lingkungan Sabtu, 1 April 2023, 12:56
  • Catatan Dino Gobel: Berkah ku, With “The Lasallian” Sabtu, 1 April 2023, 11:22
  • Backpacker ke Destinasi Wisata Likupang? Berikut Tipsnya Sabtu, 1 April 2023, 11:04
  • Piala Dunia U-20 Gagal Digelar di Indonesia, Ini Ungkapan Penyesalan Agus Harimurti Yudhoyono Sabtu, 1 April 2023, 09:22
  • Dicecar Sebagai Biang Kerok Gagalnya U-20, Elektabilitas Ganjar Pranowo Tidak Terganggu Sabtu, 1 April 2023, 00:56
  • Wuling Luncurkan Penantang Kendaraan Niaga Gran Max dan Carry Sabtu, 1 April 2023, 00:46
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 42shares
Tags: Alfian RatuJean Maengkomkajati sulutKasi Penkumpengadilan tipikorpt air manadoTheodorus Rumampuk

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.