Berita Utama

Empat Berkas Perkara Dugaan Korupsi Proyek IsDB Unsrat Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado

Empat Berkas Perkara Dugaan Korupsi Proyek IsDB Unsrat Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado
Kantor Kejati Sulut

Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi telah melimpahkan empat berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pelaksanaan Proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7 in 1 pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Tahun Anggaran 2014–2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Adapun empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing adalah:

ADVERTISEMENT

Ellen Kumaat, yang pada saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi;

Ir. Hadi Prayitno, selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC);

Jhony Revly Tooy, Ama.TS., S.Pd, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

Ir. Sukaryo, yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya.

Diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi tersebut dibiayai melalui dana pinjaman luar negeri hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB), serta didukung oleh Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang bersumber dari APBN.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dalam pelaksanaan proyek tersebut telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.227.342.804,60,” jelas Januarius Bolitobi dalam keterangan resminya.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan uang sitaan senilai Rp2.227.342.804,60 ke Pengadilan Tipikor Manado sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP, subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pelimpahan perkara ini, selanjutnya proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.

(Jhonli Kaletuang)