Namun ternyata terdapat kejanggalan administrasi dalam berita acara penitipan tersebut diubah menjadi berita acara penyitaan tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan penetapan pengadilan.
“Dengan demikian tentunya hal ini merubah sebuah itikad baik menjadi rampasan hasil kejahatan, ibarat kata klien kami sudah jatuh tertimpa tangga, barangnya sudah dipakai, pembayaran tidak selesai, kini uang titipan berubah pula jadi sitaan,” kata Jan Maringka.
Di sisi lain, kuasa hukum menilai proses hukum berjalan terlalu lama. Mereka menyebut ” justice delayed, justice denied” perkara yang bermula sejak 2019 baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2026 sehingga melanggar asas peradilan cepat dan kepastian hukum bagi klien kami, dimana pemerintahan berganti dan banyak saksi kunci yang telah meninggal dunia.
Melalui nota perlawanan yang disampaikan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian uang Rp1 miliar yang disita penyidik serta memulihkan hak hak terdakwa seperti semula
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, SH, MH, bersama Hakim Anggota Aminudin J Dunggio, SH, dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH, serta Panitera Pengganti Reyke Mumek, SH memutuskan sidang ditunda sd tgl 20 Mei dengan agenda tanggapan Jaksa PU
