
Pengurus PWI Sulut saat mendatangi Polda Sulut
Penulis: Redaksi BM | Manado
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut, Selasa (21/7/2026), untuk menyatakan dukungan kepada Kepolisian Republik Indonesia agar segera menindaklanjuti laporan hukum PWI Pusat terhadap pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum.
Kedatangan rombongan PWI Sulut dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Vanny Loupatty, didampingi sejumlah pengurus dan anggota.
Langkah tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan.
Laporan PWI Pusat telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Vanny Loupatty menegaskan, PWI Sulut meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional tanpa membedakan status maupun popularitas seseorang.
“Kami mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan. Polisi harus segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Vanny.
Ia menambahkan, ketegasan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga marwah profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berawal dari Konferensi Pers
Kasus ini bermula saat Hotman Paris menghadiri konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026) usai mendampingi kliennya dalam sebuah perkara hukum.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, PWI menilai sejumlah pernyataan Hotman Paris diduga melampaui batas etika dan menyerang kehormatan profesi wartawan.
Beberapa ucapan yang menjadi sorotan di antaranya, “Lu punya otak enggak sih?”, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”, “Shut up!”, serta penyebutan wartawan sebagai “pengecut”.
Menurut PWI, pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik, disaksikan para jurnalis, dan kemudian tersebar luas melalui berbagai media serta media sosial.
Adrianus R. Pusungunaung yang turut hadir bersama rombongan PWI Sulut menegaskan, laporan yang diajukan PWI Pusat harus diproses sesuai prinsip negara hukum.
Laporan PWI Pusat terhadap Dr. Hotman Paris Hutapea harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena nama besar atau popularitas.”
Ia menegaskan bahwa kehormatan wartawan merupakan bagian dari kehormatan profesi yang wajib dihormati oleh semua pihak.
