Nasional

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Penulis: Tim Redaksi

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi pers.

Laporan disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu sebagaimana rilis yang diterima BeritaManado.com dari Humas PWI Pusat.

Ia hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut:

  • Edison Siahaan, Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan
  • Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat
  • Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat
  • Sumber Rajasa Ginting, Bendahara Umum PWI Pusat

Hadir pula Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah wartawan pos liputan Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Berawal dari Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

PWI Pusat: Kebebasan Pers Harus Dihormati

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut.

Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara.

Namun hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara