Berita Utama

PWI Sepakat dengan DPR dan Dewan Pers Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Tapi Tekankan Perlindungan di Lapangan

PWI Sepakat dengan DPR dan Dewan Pers Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Tapi Tekankan Perlindungan di Lapangan
sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 UU Pers di MK, Selasa (29/10/2025).

Jakarta, BeritaManado.com – Sebuah isu krusial terkait nasib para pekerja media kembali menghangat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di tengah proses uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Pers, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Pers kompak menyatakan pasal tersebut konstitusional.

Namun, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hadir dengan penekanan penting: penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.

Penegasan PWI ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 UU Pers di MK, Selasa (29/10/2205).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI, Dewan Pers, serta KTR dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait.

Perkara dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Mereka mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai terlalu multitafsir dan belum mampu memberikan jaminan hukum yang benar-benar memadai bagi jurnalis.

Mewakili PWI Pusat, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, menyampaikan KTR tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir.

PWI Pusat senada dengan DPR dan Dewan Pers; Pasal 8 UU Pers konstitusional.

Namun, yang menjadi sorotan utama mereka adalah kelemahan dalam implementasi norma perlindungan tersebut di lapangan.

“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir melalui keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang betul-betul efektif, PWI Pusat bahkan mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan.

Protokol ini diharapkan menjadi panduan kerja bersama yang jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalistik.

Dari pihak legislatif, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa Pasal 8 UU Pers telah konstitusional dan memberikan perlindungan hukum yang proporsional.

Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.

Anggota dewan dari Sulsel itu berargumen, frasa tersebut sama sekali tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan semata-mata jaminan agar wartawan bisa bekerja secara aman dan profesional.

Sikap yang sama juga diusung oleh Dewan Pers, yang diwakili oleh Abdul Manan.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi landasan Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan, salah satunya melalui Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers–Polri.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara