
Penulis: JenlyWenur | Manado
Wajah pesta demokrasi kita di tahun 2029 dipastikan bakal berubah total.
Melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memisahkan pemilu menjadi dua panggung besar, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Lokal).
Menariknya, MK mengusulkan agar ada jeda waktu maksimal 2,5 tahun di antara keduanya.
Artinya, jika Pemilu Nasional digelar pada 2029, maka Pemilu Lokal baru akan menyusul di tahun 2031 atau 2032.
Perubahan besar ini tentu tidak sesederhana membalikkan telapak tangan.
DPR RI dan pemerintah kini punya pekerjaan rumah (PR) maha berat untuk merombak habis-habisan paket regulasi yang terdampak.
Regulasi tersebut antara lain UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 13 Tahun 2019 tentang MD3.
Menyikapi bola panas ini, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado berkolaborasi dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) menggelar Seminar Nasional pada Senin, 18 Mei 2026.
Saat membuka acara, Dekan FISIP Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando, langsung menyoroti dilema besar yang bakal dihadapi para pembuat undang-undang di Senayan.
Menurutnya, putusan MK kali ini berpotensi tabrakan dengan aturan kasta tertinggi, yaitu UUD 1945.
“Kemungkinan akan terdapat kesulitan atau dilema bagi DPR RI dalam merumuskan undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan itu,” ujar Ferry Liando.
Ia menjelaskan, pasal 22 E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD.
Dalam putusan MK menyebutkan bahwa salah satu jenis pemilu daerah/lokal adalah untuk memilih kepala daerah.
Padahal pasal 22 E tidak menyebut pemilu adalah untuk memilih kepala daerah.
Pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal tersendiri dalam UUD 1945 yakni di pasal 18.
Pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih dalam pemilu.
MK mengusulkan pemungutan suara pemilu daerah diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional.
