
Penulis: JenlyWenur | Manado
Akar persoalan karut-marutnya kualitas pemilu di Indonesia dinilai bukan berasal dari sistem yang digunakan, melainkan buruknya tata kelola internal partai politik (parpol).
Hal ini ditegaskan oleh pakar politik, Dr Ferry Daud Liando, dalam diskusi terfokus (Focus Group Discussion) bersama Badan Keahlian DPR RI di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Kamis (16/4/2026).
Menurut Liando yang juga Dekan FISIP Unsrat, perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup, hingga masalah profesionalisme penyelenggara, hanyalah permukaan saja.
Masalah sesungguhnya terletak pada bagaimana parpol mengelola kelembagaannya.
“Jika kelembagaan parpol diperbaiki, maka 90 persen masalah pemilu kita akan teratasi,” tegas Ferry Liando.
Fenomena ‘Uang Mahar’ dan Kader Instan
Dalam paparannya, Ferry merinci berbagai kelemahan sistemis yang merusak proses demokrasi, baik di tingkat pemilu maupun pilkada.
Salah satu yang paling krusial adalah kewajiban menyetor “uang mahar” demi mendapatkan surat keputusan (SK) pencalonan.
Kondisi ini membuat figur potensial yang memiliki integritas sering kali tersingkir hanya karena tidak mampu memenuhi tuntutan finansial partai.
Akibatnya, panggung politik didominasi oleh kandidat yang mengandalkan kekuatan uang untuk membeli suara rakyat.
“Kandidat yang tidak melewati proses kaderisasi yang mapan tidak memiliki standar etika yang kuat sehingga menghalalkan segala cara, mulai dari bagi-bagi sembako hingga politik uang,” lanjutnya.
Dalam proses persidangan di DKPP, terungkap banyak penyelenggara melakukan mark up suara atas permintaan kandidat.
Proses kompetisi kerap menjadi kacau akibat politik adu domba yang di skenario oleh sebagian kandidat.
Gambaran ini dapat menjelaskan bahwa proses pemilu belum berjalan secara demokratis.
Sebagian parpol belum menunjukkan tanggung jawab dengan cara melengkapi kader-kadernya agar berkompetisi dengan lebih berwibawa, bijak dan beretika.
Selama ini kebanyakan para calon tidak melewati proses kaderisasi, pembinaan dan kepemimpinan yang baik.
Keanggotaannya di parpol baru diperoleh pada saat tahapan pemilu sudah mulai berjalan sebab syarat calon diwajibkan harus memiliki kartu anggota parpol.
Proses pemilu yang buruk menyebabkan aktor-aktor politik produk pemilu belum sesuai yang diharapkan.
