Nasional

PWI Minta Hotman Paris Hormati Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Akhmad Munir
Akhmad Munir

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan dan mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam tugas jurnalistik. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai penghormatan terhadap profesi jurnalis dan etika dalam berkomunikasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI Tegaskan Pembelaan Advokat Tidak Boleh Merendahkan Wartawan

Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh seorang advokat dalam membela kliennya. Menurutnya, pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pembelaan hukum tidak disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain maupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, advokat dan wartawan memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan berperan menjalankan kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, kedua profesi dinilai semestinya membangun hubungan yang saling menghormati dengan tetap menjunjung etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Minta Klarifikasi Hotman Paris dan Hormati Kemerdekaan Pers

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Menurut PWI Pusat, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar terus menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

PWI Pusat turut mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi itu, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting untuk menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara