
Jakarta, BeritaManado.com — Kisruh internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat semakin mendekati titik terang setelah Dewan Pers mengeluarkan pernyataan tegas mengenai posisi Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Dalam eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Dewan Pers, Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers, dalam persidangan e-court pada 19 Maret 2025, Dewan Pers menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki legal standing untuk mengatasnamakan PWI.
Pernyataan ini merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada 16 Juli 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Keputusan ini dengan jelas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tidak berhak lagi mengatasnamakan PWI dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas apapun dalam organisasi tersebut.
Perseteruan Dewan Pers dan Hendry Ch Bangun
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun telah mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pers dalam perkara Nomor: 711/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terkait pengosongan ruang kerja di lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Namun, dalam eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers, mereka menegaskan bahwa Hendry tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan, mengingat status keanggotaannya di PWI telah berakhir.
Sebab berdasarkan ketentuan dalam organisasi PWI menyatakan bahwa Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang menentukan kepemimpinan serta wewenang Dewan Kehormatan untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Oleh karena itu, keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun bersifat final dan mengikat.
Dewan Pers juga mengutip pemberitaan Kompas TV yang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI.
Sebab itu sebagai bagian dari eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa gugatan Hendry Ch Bangun tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/NO).
Mereka juga mengajukan permintaan agar pengadilan menghukum Hendry untuk membayar biaya perkara, dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan dinilai prematur (Eksepsi Dilatoria), salah pihak (Error In Persona), serta tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
Dukungan dari PWI Pusat
Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat yang juga menjadi Turut Tergugat 2 dalam perkara ini, memberikan dukungan penuh terhadap eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pers.
Zulmansyah menegaskan, “Eksepsi Dewan Pers yang menyatakan Hendry Ch Bangun tidak lagi punya legal standing, kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PWI Pusat berada dalam satu garis dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan konflik ini.
Zulmansyah juga menegaskan bahwa dirinya dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, tidak mengajukan eksepsi terpisah, melainkan mendukung sepenuhnya eksepsi yang telah diajukan oleh Dewan Pers.
“Status Hendry Ch Bangun di PWI benar-benar sudah berakhir sejak 16 Juli 2024. Dia bukan lagi Ketua Umum PWI dan keanggotaannya pun sudah dicabut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulmansyah meminta Hendry untuk menghentikan segala manuver hukum, baik perdata maupun pidana.
“Semua itu sia-sia saja. Bikin malu dan memperburuk nama baik PWI,” tandasnya.
Tanggapan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Cakra Lukum SH menilai bahwa eksepsi yang diajukan Dewan Pers menjadi pukulan telak bagi Hendry Ch Bangun dan para pendukungnya di daerah-daerah.
“Eksepsi Dewan Pers yang menguatkan keputusan Dewan Kehormatan PWI memupus harapan Hendry Ch Bangun dan para pengurusnya di daerah-daerah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, langkah Dewan Pers ini dinilai akan semakin memperjelas legitimasi pengurus di daerah.
Eksepsi Dewan Pers Perkuat Legitimasi Pengurus PWI Daerah
Senada dengan itu, Adrianus R Pusungunaung, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, menyebut bahwa langkah menggugat Dewan Pers akan berimbas besar, termasuk pada kepengurusan PWI di daerah.
“Kepengurusan Voucke Lontaan Cs juga ikut terkena dampaknya. Sebaliknya, ini justru semakin memperkuat keabsahan kepengurusan Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang,” ujar Adrianus.
Menurutnya, eksepsi Dewan Pers juga secara tidak langsung memperkuat SK Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang menetapkan Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut dan Ardison Kalumata sebagai Sekretaris.
“Ketika Hendry Ch Bangun kehilangan legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat, langkah-langkah hukumnya tidak punya kekuatan apa-apa. Kan dia sudah diberhentikan, mau apalagi!?” ketus Adrianus.
“Jika melihat fakta hukum yang ada, semakin terang bahwa majelis hakim akan menolak gugatan Hendry Ch Bangun,” pungkas Adrianus Pusungunaung.
PN Hormati Aturan Internal Organisasi
Dalam perkembangan lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo.
Gugatan dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst ini terkait dengan Surat Keputusan DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menjatuhkan sanksi organisatoris kepada Sayid Iskandarsyah pada 16 April 2024.
Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi, memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini, mengingat sengketa tersebut merupakan ranah internal organisasi profesi.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan menilai bahwa keputusan ini menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan internal dalam organisasi profesi.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum mengakui dan menghormati peraturan internal organisasi profesi. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam,” ujar anggota tim advokat, Fransiskus Xaverius.
Dengan berbagai perkembangan ini, tampak semakin jelas bahwa upaya hukum yang dilakukan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah menemui jalan buntu.
Kini, semua pihak menunggu keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Hendry Ch Bangun.
PWI Sulut Siap Gelar KLB
Sementara itu, Plt Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty, bersama Plt Sekretaris Ardison Kalumata, terus melakukan konsolidasi organisasi guna menyiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Sulut, yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.
“Panitia KLB sudah terbentuk, dan persiapan terus dimatangkan. Semoga KLB dapat berjalan lancar demi masa depan PWI Sulut yang lebih baik,” ujar Maemossa, sapaan akrab Vanny Loupatty.
(***/jenlywenur)