Berita Utama

Dewan Pers Nyatakan HCB Tak Lagi Punya Legal Standing, Legitimasi Maemossa Menguat

Dewan Pers Nyatakan HCB Tak Lagi Punya Legal Standing, Legitimasi Maemossa Menguat
Dewan Pers Nyatakan Hendry Ch Bangun Tak Lagi Punya Legal Standing di PWI, Legitimasi Maemossa Menguat di Sulut.

Jakarta, BeritaManado.com — Kisruh internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat semakin mendekati titik terang setelah Dewan Pers mengeluarkan pernyataan tegas mengenai posisi Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Dalam eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Dewan Pers, Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers, dalam persidangan e-court pada 19 Maret 2025, Dewan Pers menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki legal standing untuk mengatasnamakan PWI.

Pernyataan ini merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI pada 16 Juli 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Keputusan ini dengan jelas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tidak berhak lagi mengatasnamakan PWI dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas apapun dalam organisasi tersebut.

Perseteruan Dewan Pers dan Hendry Ch Bangun

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun telah mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pers dalam perkara Nomor: 711/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terkait pengosongan ruang kerja di lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Namun, dalam eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers, mereka menegaskan bahwa Hendry tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan, mengingat status keanggotaannya di PWI telah berakhir.

Sebab berdasarkan ketentuan dalam organisasi PWI menyatakan bahwa Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang menentukan kepemimpinan serta wewenang Dewan Kehormatan untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Oleh karena itu, keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun bersifat final dan mengikat.

Dewan Pers juga mengutip pemberitaan Kompas TV yang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI.

Sebab itu sebagai bagian dari eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa gugatan Hendry Ch Bangun tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/NO).

Mereka juga mengajukan permintaan agar pengadilan menghukum Hendry untuk membayar biaya perkara, dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan dinilai prematur (Eksepsi Dilatoria), salah pihak (Error In Persona), serta tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).

Dukungan dari PWI Pusat

Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat yang juga menjadi Turut Tergugat 2 dalam perkara ini, memberikan dukungan penuh terhadap eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pers.

Zulmansyah menegaskan, “Eksepsi Dewan Pers yang menyatakan Hendry Ch Bangun tidak lagi punya legal standing, kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PWI Pusat berada dalam satu garis dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan konflik ini.

Zulmansyah juga menegaskan bahwa dirinya dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, tidak mengajukan eksepsi terpisah, melainkan mendukung sepenuhnya eksepsi yang telah diajukan oleh Dewan Pers.

“Status Hendry Ch Bangun di PWI benar-benar sudah berakhir sejak 16 Juli 2024. Dia bukan lagi Ketua Umum PWI dan keanggotaannya pun sudah dicabut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulmansyah meminta Hendry untuk menghentikan segala manuver hukum, baik perdata maupun pidana.

“Semua itu sia-sia saja. Bikin malu dan memperburuk nama baik PWI,” tandasnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara