
BeritaManado.com — Dewan Pers secara resmi mengajukan usulan komprehensif kepada DPR RI terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta, menandai langkah penting dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik di Indonesia.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan jaminan hukum bagi karya jurnalistik yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial signifikan bagi publik serta ekosistem media nasional.
Karya Jurnalistik sebagai Kekayaan Intelektual Bangsa
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” tegas Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat saat menyampaikan pandangan institusinya.
Usulan Dewan Pers, yang diserahkan pada Jumat, 10 Oktober 2025, disertai tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM, mencakup 10 poin substantif yang menyasar berbagai pasal dalam RUU Hak Cipta.
Dokumen ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan krusial dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Empat Pilar Perlindungan
Dewan Pers menekankan bahwa penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan membawa dampak strategis dalam empat aspek fundamental:
Pertama, menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri media.
Kedua, mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang selama ini merugikan pekerja pers dan industri media secara keseluruhan.
Ketiga, mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional dalam jangka panjang.
Keempat, memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel dan berkualitas.
Usulan Komprehensif
Usulan Dewan Pers mencakup penambahan frasa “serta karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan, hingga pengaturan masa berlaku hak ekonomi karya jurnalistik selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Yang menarik, Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan beberapa pasal yang dianggap melemahkan perlindungan, termasuk Pasal 26 huruf (a) tentang penggunaan kutipan untuk pelaporan peristiwa aktual, dan Pasal 43 huruf (c) mengenai pengambilan berita dari berbagai sumber.
Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use dalam penyelesaian sengketa, yang mempertimbangkan tujuan penggunaan, tingkat orisinalitas, jumlah substansi yang digunakan, serta dampak terhadap pasar.
Kepentingan Publik di Atas Segalanya
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” pungkas Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi, dengan harapan kebijakan yang lahir dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan Indonesia.
Dengan usulan komprehensif ini, Dewan Pers menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga martabat profesi jurnalistik sekaligus memastikan publik mendapatkan akses terhadap informasi berkualitas yang dihasilkan melalui kerja profesional dan etis.
(rds)
