
Penulis: Tim Redaksi
Praktik penyedia jasa internet yang kerap menghanguskan sisa paket data pelanggan kini resmi dinyatakan bermasalah.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat terus digunakan.
Langkah monumental ini lahir dari gugatan uji materi terhadap regulasi di UU Cipta Kerja yang dilayangkan oleh gabungan masyarakat sipil, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), pelaku UMKM kuliner, hingga akademisi.
Mereka menyuarakan keresahan jutaan pengguna internet yang kerap merasa rugi akibat kuota yang lenyap begitu saja saat masa aktif berakhir.
Dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menegaskan penyedia jasa wajib menyesuaikan mekanismenya berdasarkan aturan formula yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
MK menilai, sisa paket data yang sudah dibeli pelanggan sejatinya adalah produk bernilai ekonomi yang haknya telah ditukar dengan uang tunai.
Oleh sebab itu, menyita atau menghapus hak tersebut secara sepihak setelah periode tertentu tidak bisa lagi dibenarkan begitu saja.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menekankan bahwa urusan kuota hangus tidak bisa lagi dibenarkan dengan alasan “risiko bisnis” semata.
“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah sekadar kuota fisik, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum sempat dihabiskan oleh pengguna,” tegas Adies dalam persidangan.
Lewat putusan ini, MK memutus skema tarif dan aturan perlindungan kuota internet harus dikendalikan secara formal oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang adil.
Operator kini tidak bisa lagi bertindak sewenang-wenang membuat ketentuan yang merugikan konsumen secara sepihak.
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna internet di tanah air, sekaligus menjadi PR besar bagi para penyedia jasa telekomunikasi untuk segera menyesuaikan model bisnis dan sistem paket data mereka agar ramah bagi kantong konsumen.
