
Minsel, BeritaManado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan oleh kubu Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie, pada Selasa (4/2/2024).
MK menolak gugatan sengketa pemilihan Bupati Minsel dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sehingga, tidak lagi bisa melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, hakim MK pada pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, pada Selasa, (4/2/2025).
Hakim MK Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah telah mendengarkan dan membaca secara saksama dalil-dalil pemohon.
“Setelah Mahkamah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah tidak teryakinkan oleh dalil pemohon dan bukti-bukti yang diajukan,” kata dia.
Hakim MK pun menilai permohonan tidak terdapat kondisi dan kejadian khusus.
“Atas pertimbangan hukum di atas, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan hak quo,” ucap dia.
Untuk diketahui, pada hari ini, MK akan membacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa pilkada.
Sementara, 152 perkara lainnya akan dibacakan pada esok Rabu, 5 Februari 2025.
Diketahui, ada total 310 perkara sengketa pilkada 2024 yang masuk di MK.
TamuraWatung