
Manado, Beritamanado.com— Pasca hasil putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Talaud, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (sulut) bakal segera menggelar pemungutan suara kembali.
“Melaksanakan psu paling lama 45 hari sejak putusan aquo diucapkan, penyelenggara bakal kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dikabupaten Talaud,” ujar Ketua KPU Sulut Kenly Poluan kepada beritamanado.com pada Senin (24/2/2025) malam.
Pemilihan Suara Ulang tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan I Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.
“Ya benar akan dilakukan PSU di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Essang. Nanti akan kembali kita bentuk panitia penyelenggaranya,” jelas Kenly Poluan via whatsappnya.
Perlu diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyarankan kepada Penyelenggara Pemilu di seluruh TPS agar dapat mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilh Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan yang sama saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 lalu.
“Kami juga akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Talaud,” tutupnya.
(Horas Napitupulu)