
BeritaManado.com — Otoritas tertinggi penjaga kemerdekaan pers di Indonesia, Dewan Pers, angkat bicara soal insiden pencabutan kartu liputan Istana milik seorang jurnalis.
Dewan Pers mengingatkan Istana Kepresidenan untuk tidak bermain-main dengan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan bahwa pencabutan akses liputan adalah langkah mundur bagi iklim demokrasi serta dapat menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
“Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Komaruddin dalam keterangan resminya, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Minggu (28/9/2025).
Dewan Pers menuntut agar Istana memberikan penjelasan transparan atas alasan pencabutan kartu tersebut, dan segera memulihkan hak liputan wartawan tanpa syarat.
Komaruddin juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang, dan menyerukan agar semua pihak menghargai tugas pers sebagai pembawa amanah publik.
(Alfrits Semen)
