“Kehormatan wartawan bukan untuk dihina. Kebebasan pers bukan untuk diinjak. Negara hukum harus membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Wartawan tidak mencari keistimewaan, kami hanya menuntut keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat. Menurutnya, dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung setiap upaya hukum yang ditempuh rekan-rekan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 436 KUHP 2023. Pasal tersebut mengatur penghinaan terhadap golongan atau profesi tertentu yang dilakukan di muka umum,” katanya.
PWI Sulut menegaskan kehadirannya di Mapolda Sulut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral agar laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Organisasi itu juga berharap penanganan perkara ini menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers, etika komunikasi di ruang publik, serta prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
