Rudy Walukow dari AKPN Sulut menyampaikan aspirasi mewakili buru nelayan kota Bitung. Aksi demo mendapat pengawalan puluhan aparat kepolisian. (foto BeritaManado.com)
Manado – Peraturan Menteri Kelautan nomor 57 tahun 2014 dan dipertegas dengan PerMen nomor 58 yang tidak memperbolehkan alih muatan ikan dari kapal penangkap ke kapal pengangkut berakibat perusahaan-perusahaan perikanan mengalami pengurangan produksi.
Kebijakan pemerintah tersebut sontak menuai penolakan masyarakat nelayan. Untuk itu Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara melakukan aksi demo di kantor DPRD Sulut, Kamis (18/12/2014) sore.
Aspirasi forum nelayan kepada pemerintahan Jokowi disampaikan melalui gubernur SH Sarundajang dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui aksi demonstrasi 1000 lebih nelayan.
Berikut isi pernyataan sikap Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara:
1. Berantas illegal fishing.
2. Tegakkan aturan di laut sebenar-benarnya.
3. Buat forum yang berpihak kepada Nelayan, bukan mencekik nelayan.
4. Berikan dispensasi bagi kapal-kapal angkut untuk melakukan alih muatan karena Sulut berbeda dengan daerah lain.
5. Ayomi Nelayan, bukan ditelantarkan.
6. Berikan dispensasi khusus bagi tenaga-tenaga ahli untuk alih teknologi.
Pernyataan sikap ditandatangani Rudy Malukow dari AKPN Sulut, Djefrie Sagune HIPKEN Bitung, R.Manambing HIPPBI Bitung, Deky Sompotan ASPENAT Bitung dan Antsje Wowor HNSI Sulut.
Anggota DPRD Sulut yang menerima aksi demo adalah Amir Liputo dan Lamalo.
(jerrypalohoon)
Aksi demontrasi nelayan diterima anggota DPRD Sulut, Amir Liputo dan Noldy Lamalo. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Nelayan Sulut Tuding Jokowi Bikin Sengsara
- “Pemerintah Jangan Membunuh Nelayan”
- Pemprov Janji Aspirasi Nelayan Tembus Presiden
- Pemprov Akui, PerMen 57 Bisa Picu Gejolak Sosial
- Akibat PerMen 57, Puluhan Pabrik di Bitung Gulung Tikar
- Akibat PerMen 57, 25 Persen Warga Bitung Menderita
- Ini Pernyataan Sikap Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara terkait PerMen 57
- Terima Demo Nelayan, Amir Liputo: Di Arab Goropa Hanya 35 Ribu