Manado – Peraturan Menteri Kelautan nomor 57 tahun 2014 dan dipertegas dengan PerMen nomor 58 yang tidak memperbolehkan alih muatan ikan dari kapal penangkap ke kapal pengangkut dinilai bisa berakibat terjadinya gejolak sosial di masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Ronald Sorongan.
Dia menambahkan, akibat tidak diperkenankannya alih muatan, banyak kapal-kapal yang tidak bisa melaut sehingga banyak ABK menganggur apalagi disaat-saat menjelang Natal.
“Sehingga bisa menimbulkan gejolak sosial yang sangat meresahkan bagi masyarakat khususnya ABK untuk menghidupi keluarganya,” ujar Sorongan. (rizath polii)
Baca juga:
- Nelayan Sulut Tuding Jokowi Bikin Sengsara
- “Pemerintah Jangan Membunuh Nelayan”
- Pemprov Janji Aspirasi Nelayan Tembus Presiden
- Pemprov Akui, PerMen 57 Bisa Picu Gejolak Sosial
- Akibat PerMen 57, Puluhan Pabrik di Bitung Gulung Tikar
- Akibat PerMen 57, 25 Persen Warga Bitung Menderita
- Ini Pernyataan Sikap Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara terkait PerMen 57
- Terima Demo Nelayan, Amir Liputo: Di Arab Goropa Hanya 35 Ribu