
Penulis: Sri Surya
BPJS Kesehatan terus memperkuat kemudahan akses layanan bagi peserta melalui berbagai kanal pelayanan, baik secara tatap muka maupun digital.
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, mengurus administrasi kepesertaan, hingga menyampaikan pengaduan tanpa harus selalu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Manado, Chrisye Tangkawarow, mengatakan BPJS Kesehatan saat ini telah menyediakan beragam kanal layanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan peserta.
“BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai kanal pelayanan, baik tatap muka maupun non tatap muka, agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar Chrisye.
Untuk layanan tatap muka, peserta dapat mengakses pelayanan melalui Kantor Cabang maupun Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan, layanan BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta fasilitas layanan yang tersedia di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sementara itu, layanan non tatap muka terus diperkuat melalui berbagai platform digital yang memungkinkan peserta memperoleh layanan tanpa dibatasi ruang dan waktu, hanya lewat HP.
Salah satu layanan digital yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat adalah Mobile JKN.
Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat melakukan pendaftaran baru, menambah atau mengurangi anggota keluarga, mengubah FKTP, mengubah kelas rawat, melakukan skrining riwayat kesehatan, hingga memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan.
“Melalui Mobile JKN, peserta dapat mengurus banyak kebutuhan layanan secara mandiri dari mana saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Chrisye.
Selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) yang dapat diakses melalui nomor 0811 8165 165.
Kanal ini melayani berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan sekaligus pengaduan masyarakat.
Untuk memperoleh informasi dan konsultasi, peserta juga dapat memanfaatkan Care Center 165, website resmi BPJS Kesehatan, media sosial resmi, serta berbagai kanal pengaduan daring lainnya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga terus menjalankan program New REHAB 2.0 yang ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran.
Melalui program ini, peserta diberikan kemudahan untuk melunasi tunggakan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Chrisye, program tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam membantu peserta mempertahankan status kepesertaannya agar tetap aktif sehingga perlindungan jaminan kesehatan tetap terjaga.
Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan VIOLA (Virtual Office Layanan Peserta) yang memungkinkan peserta berkonsultasi secara daring melalui konferensi video untuk memperoleh informasi, mengurus administrasi, maupun menyelesaikan pengaduan.
“Pemanfaatan layanan digital menjadi bagian dari transformasi layanan BPJS Kesehatan untuk memberikan pengalaman layanan yang semakin mudah, cepat, dan responsif bagi peserta,” tutur Chrisye.
