Ragam

Perubahan Besar BPJS Kesehatan 2026: Sistem KRIS, Rujukan Baru, dan Iuran Tidak Naik

Ilustrasi
Ilustrasi

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan mengalami sejumlah perubahan penting di tahun 2026.

Mulai dari sistem rawat inap, alur rujukan, hingga kepastian iuran yang tidak naik, semua berdampak langsung pada jutaan peserta, termasuk warga Sulawesi Utara.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan di tahun ini.

Sistem KRIS Berlaku Penuh

Pemerintah resmi memberlakukan penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2026.

Sistem ini menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam hal fasilitas ruang perawatan.

Standar KRIS menetapkan bahwa setiap kamar rawat inap maksimal berisi 4 tempat tidur, dilengkapi kamar mandi dalam, jarak antartempat tidur minimal 1,5 meter, serta ketersediaan outlet oksigen.

Yang terpenting: tidak ada lagi perbedaan penanganan medis atau pemberian obat berdasarkan kelas. Seluruh peserta mendapat tindakan medis setara sesuai indikasi dokter.

Perbedaan kelas kini hanya menyangkut kenyamanan non-medis.

Rujukan Pasien Lebih Cepat dan Terhubung

Kementerian Kesehatan juga memperkenalkan sistem baru bernama Satu Sehat Rujukan. Sistem ini menghapus alur rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit.

Kini, pasien dari puskesmas atau klinik (FKTP) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medisnya, sistem akan otomatis mencocokkan kemampuan RS dan ketersediaan kamar secara real-time.

Pasien juga cukup mengurus administrasi satu kali saat masuk FKTP. Tidak perlu lagi keluar-masuk RS untuk urusan administrasi di setiap tahap rujukan.

Iuran 2026 Tidak Naik

Kabar baik bagi peserta mandiri: pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026. Tarif flat masih berlaku per individu dalam satu Kartu Keluarga.

Bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yakni warga kurang mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos iuran sebesar Rp42.000 per bulan tetap sepenuhnya ditanggung negara melalui APBN.

Layanan yang Tidak Ditanggung

Peserta perlu tetap memahami bahwa ada layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, antara lain perawatan estetika, pengobatan di luar negeri, dan layanan yang tidak melalui prosedur rujukan yang berlaku.

Tips Agar Layanan Tetap Lancar

  • Pastikan status kepesertaan aktif lewat aplikasi Mobile JKN
  • Bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan
  • Bagi yang menginginkan fasilitas lebih, bisa menggabungkan BPJS dengan asuransi swasta melalui skema Coordination of Benefit (CoB)
  • Peserta PBI pastikan NIK sudah aktif dan nama terdaftar di DTKS

Dengan berbagai perubahan ini, pemerintah menargetkan layanan kesehatan yang lebih merata dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk di Sulawesi Utara.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara