
Manado, BeritaManado.com — DPRD Sulut menyikapi masalah dinonaktifkannya puluhan ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau BPJS PBI di Sulut.
Anggota Komisi IV DPRD Sulut Pierre Makisanti kepada BeritaManado.com mengatakan, dengan proses yang masih terjadi, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di Sulut tidak menolak pasien BPJS PBI.
“Pemerintah telah menjamin hal itu. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” tegas Makisanti, Rabu (11/02/2026).
Lebih lanjut dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini harus terus proaktif.
“Baik itu Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial harus pro aktif kordinasi dgn pihak rumah sakit terkait data. Sehingga pasien yang akan menggunakan BPJS PBI di rumah sakit/faskes tetap akan terlayani dgn baik walaupun masih dalam proses pendataan maupun pengaktifan kembali,” ujarnya.
Selain itu, Makisanti juga mengingatkan pihak terkait tentang pentingnya akurasi data penerima bantuan.
Dia menekankan perlunya pendataan ulang atau listing agar program PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh warga yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah mampu mengaku tidak mampu. Karena itu perlu didata ulang, siapa yang benar-benar layak menerima. Ketika memang tidak mampu, negara wajib hadir,” tandasnya.
(Anggawirya Mega)
