Bisnis dan Ekonomi

Peserta JKN Menunggak Tak Perlu Khawatir, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Mulai Rp10 Ribu

Peserta JKN Menunggak Tak Perlu Khawatir, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Mulai Rp10 Ribu
BPJS Kesehatan luncurkan program REHAB 3.0

Penulis: Sri Surya | Manado

BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap), peserta kini dapat melunasi tunggakan dengan sistem cicilan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan finansial, sehingga status kepesertaan JKN dapat kembali aktif.

Program REHAB 3.0 ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga belum mampu melunasi tunggakan sekaligus.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan meski sedang menghadapi kendala finansial.

“Sakit bisa datang kapan saja tanpa diduga, dan biaya pengobatan bisa sangat besar. Oleh karena itu, hadirnya REHAB 3.0 menjadi solusi yang sangat meringankan masyarakat. Melalui program ini, peserta tidak perlu lagi membayar tunggakan sekaligus dalam jumlah besar, tetapi dapat mencicil sesuai kemampuan keuangan mereka, baik secara harian, mingguan, maupun bulanan. Kami berharap masyarakat Manado dan sekitarnya memanfaatkan kesempatan ini agar status kepesertaan JKN keluarga kembali aktif dan perlindungan kesehatan tetap terjaga,” ujar Nyoman.

Program REHAB 3.0 dapat diikuti oleh peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.

Peserta juga diberi keleluasaan menentukan jangka waktu pembayaran dengan masa cicilan maksimal 12 bulan.

Salah satu pembaruan dalam REHAB 3.0 adalah mekanisme pembayaran yang semakin fleksibel. Peserta yang memilih cicilan harian akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) khusus dengan nominal pembayaran mulai Rp10.000 per transaksi.

Selama masa cicilan berlangsung, nomor VA reguler peserta akan dinonaktifkan sementara.

Setelah seluruh tunggakan dilunasi, VA reguler kembali aktif dan status kepesertaan JKN otomatis dipulihkan sehingga peserta kembali dapat menikmati manfaat layanan kesehatan.

Untuk mempermudah akses layanan, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal pendaftaran REHAB 3.0, yakni:
Aplikasi Mobile JKN.
Layanan PANDAWA melalui WhatsApp resmi 0811 8165 165.
Layanan WhatsApp Penagihan Iuran di nomor 0881 0101 65165.
Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program REHAB 3.0.

Dengan skema cicilan yang lebih ringan dan fleksibel, peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN tanpa harus terbebani pembayaran tunggakan secara sekaligus, sehingga perlindungan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga tetap terjamin.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara