
MANADO, BeritaManado.com – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar yang menyeret nama sejumlah pihak di lingkungan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Teranyar, pelapor dalam perkara tersebut, Maudy Manoppo, akhirnya buka suara untuk menanggapi berbagai tudingan yang menyebut dirinya bertindak tanpa dasar atau berada di bawah pengaruh pihak tertentu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026), Maudy menegaskan bahwa laporan yang ia ajukan ke kepolisian tidak muncul atas inisiatif pribadi. Ia mengaku memperoleh dokumen dan informasi yang menjadi dasar pelaporan dari oknum internal BPMS sendiri.
“Saya ingin mengklarifikasi pernyataan penasihat hukum Pendeta Adolf Wenas terkait posisi saya sebagai pelapor. Saya tidak dibacking oleh Ketua Sinode. Ini datanya, ini buktinya bahwa beliau yang menyampaikan dokumen-dokumen untuk pelaporan dana Rp5,2 miliar itu,” kata Maudy sambil menunjukkan sejumlah dokumen dan tangkapan layar percakapan.
Maudy menjelaskan, komunikasi terkait dugaan penyimpangan dana tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2026.
Menurutnya, saat itu ia diminta untuk menelaah kecukupan dokumen yang akan digunakan sebagai dasar laporan kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut percakapan tersebut terjadi pada 30 Januari 2026 ketika pihak yang bersangkutan sedang berada di Merauke dalam rangka kegiatan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
“Beliau menyampaikan kepada saya untuk menanyakan apakah data yang ada sudah cukup menjadi dokumen dalam rangka pembuatan laporan polisi terkait kasus Rp5,2 miliar ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maudy mengklaim bahwa dokumen yang diterimanya tidak hanya berasal dari satu sumber. Ia menyebut ada anggota BPMS lainnya yang juga memberikan informasi terkait kasus tersebut.
“Ini baru dari satu orang. Masih ada anggota BPMS lainnya yang juga menyampaikan dokumen kepada saya. Yang jelas, laporan dana Rp5,2 miliar ini diketahui oleh pihak BPMS dan dokumen-dokumen dasar pelaporan berasal dari mereka,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pelaporan tersebut berawal dari dorongan pihak internal BPMS, Maudy membenarkannya. Ia mengaku hanya merespons ajakan untuk membantu mengungkap dan mengembalikan dana yang diduga merugikan GMIM.
“Saya hanya merespons inisiatif yang disampaikan kepada saya. Pesannya sederhana, bagaimana kita berupaya mengembalikan uang Rp5,2 miliar milik GMIM. Karena itu saya menindaklanjuti dan memberikan respons positif,” katanya.
Di akhir keterangannya, Maudy berharap seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut dapat bersikap terbuka dan menyampaikan fakta secara jujur agar proses hukum berjalan transparan.
Menurutnya, keterbukaan dan kejujuran menjadi kunci untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang kini tengah menjadi sorotan jemaat dan masyarakat luas.
“Yang paling penting adalah kejujuran. Kami hanya jemaat biasa yang terpanggil untuk mendukung pembenahan. Biarlah kasus ini dibuka secara terang agar semua fakta bisa diketahui bersama,” pungkasnya.
Deidy Wuisan
