Berita Utama

Atensi Gubernur Yulius Selvanus, Gaji ke-13 ASN Sulut Segera Cair, Ini Rinciannya

Atensi Gubernur Yulius Selvanus, Gaji ke-13 ASN Sulut Segera Cair, Ini Rinciannya
Gubernur Sulut Yulius Selvanus

Peliput: Jhonli Kaletuang I Manado

Kabar baik datang bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulut memastikan penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey, S.STP,MAP.

Menurutnya, seluruh proses administrasi telah dipersiapkan sehingga pembayaran dapat segera direalisasikan kepada para penerima.

“Rencana mulai besok disalurkan,” ujar Clay, kepada Beritamanado.com.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 menjadi salah satu perhatian khusus Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, yang menginginkan hak-hak ASN dapat diterima tepat waktu.

“Ini sudah menjadi atensi dari Bapak Gubernur,” tambahnya.

Untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp70.164.515.877 yang akan disalurkan kepada 16.579 penerima.

Jumlah tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan para ASN dan keluarganya, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya tambahan.

Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyalurkan gaji ke-13 tepat waktu juga menjadi bukti perhatian terhadap kesejahteraan aparatur yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah.

Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13, ribuan ASN di Sulawesi Utara kini dapat bernapas lega dan mempersiapkan berbagai kebutuhan keluarga dengan lebih baik.

Adapun rincian penerima Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 meliputi: 1. PNS dan CPNS: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

2. Pejabat Negara: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

3. Pimpinan dan Anggota DPRD: uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

4. PPPK: secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.

5. PPPK Paruh Waktu: sebesar 3/12 dari upah yang diterima.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara