“Baru di Minahasa Utara terjadi pemerintah mengalah mempertahankan asetnya. Biasanya ada perlawanan bila perlu sampai MA (Mahkama Agung). Pembayaran ini terkesan dipaksakan. Yang seharusnya libatkan pejabat lama, DPRD dan semua pihak yang terkait untuk mencari kejelasan agar tidak masalah di kemudian hari. Kami mohon pimpinan dewan minut jangan menyetujui dan minta APH (Aparat Penegak Hukum) menyelidiki,” ujar Ngangi.
Sama hal disampaikan Noch Sambouw, warga Kuwil yang juga pemerhati pembangunan Minut.
“Kalau (Pemkab Minut, red) berani setuju bayar Rp30 M menggunakan uang rakyat hanya dengan dasar akta perdamaian antara penggugat anak dan tergugat mama, maka silakan kalian pesan tempat di Malendeng atau Tuminting bersama tergugat dan kroninya. Dan dalam pengembangan kasus bukan tidak mungkin penggugat pun turut bersama-sama. Pasti rakyat akan menggugat atau melaporkan (memperkarakan kasus ke pihak berwajib, red),” ujar Sambouw.
(Finda Muhtar)
Baca Juga Berita Terkait:
Pemkab Minut Pasang Badan, Lagi-lagi Beredar Foto Kwitansi Pembayaran Lahan
Beredar Surat Vonnie Panambunan Pernah Jadi Panitia Pembebasan Lahan Kantor Bupati
Azhar Pertanyakan Pembangunan Kantor Pemerintah di Tanah Bermasalah
Deadlock! Banggar DPRD Minut Ngotot Tolak Bayar Lahan Kantor Bupati
APBD-P Minut Diwarnai Tarik Ulur Rp30 M Pembayaran Lahan Kantor Bupati
Waduh… 11 Tahun Anggota DPRD Minut Diami Tanah Sengketa
