Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan Vonnie Anneke Panambunan.
Dalam putusannya, hakim menolak Permohonan Pra Peradilan Vonnie Panambunan untuk seluruhnya.
Diketahui, dalam Sidang Perkada Pra Peradilan Nomor: 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd tertanggal 30 Maret 2021, Vonnie Panambunan diwakili Kuasa Hukumnya, Moh Ridwan melawan termohon Kejati Sulut yang diwakili Tim Pra Peradilan Kejati.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021.
Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk menerangkan, sidang Pra Peradilan tersebut sudah melalui lima kali digelar mulai 12 April hingga 16 April 2021.
“Dan Senin 19 April 2021, telah dibacakan putusan,” tandas Rumampuk.
(Alfrits Semen)