Berita Utama

Praperadilan Ditolak, Kejati Sulut Lanjutkan Kasus Dana Bencana Gunung Ruang

Praperadilan Ditolak, Kejati Sulut Lanjutkan Kasus Dana Bencana Gunung Ruang
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit

Penulis: Tim Redaksi

MANADO, BeritaManado.com — Perkembangan penting terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang.

Pengadilan Negeri Manado pada Senin (15/6/2026) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Chyntia Ingrid Kalangit (CK), Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, sehingga proses hukum yang ditangani Kejati Sulut dipastikan terus berlanjut.

Putusan tersebut menjadi momentum penting dalam perkara yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan dana bantuan bagi warga terdampak bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Dalam sidang praperadilan, hakim menolak permohonan yang diajukan pemohon terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang.

Putusan itu sekaligus menguatkan langkah penyidikan yang selama ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Januar Boli Tobi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Januar Boli Tobi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Kejati Sulut: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, Januar Boli Tobi, menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan.

Menurutnya, sejak awal penyidik meyakini penanganan perkara tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku sebelum menetapkan tersangka.

Kami mengapresiasi putusan Hakim Praperadilan hari ini yang menolak permohonan dari pihak pemohon. Sejak awal kami meyakini bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini,” ujar Januar.

Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menilai penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Januar menegaskan putusan tersebut semakin memperkuat keyakinan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum.

Putusan prapid hari ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar,” katanya.

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Pasca putusan praperadilan, Kejati Sulut akan memusatkan perhatian pada penyelesaian berkas perkara pokok sebagai bagian dari upaya mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan bencana erupsi Gunung Ruang.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum masyarakat,” tegas Januar.

Lebih lanjut, Kejati Sulut memastikan perkembangan perkara, termasuk tahapan pelimpahan berkas, akan disampaikan kepada publik sesuai proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penyidikan kasus dana bantuan bencana Gunung Ruang tetap berjalan dan kini memasuki fase lanjutan yang menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Utara.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara