Lainnya

Rp22 Miliar Raib! Kejati Sulut Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang dan Ungkap Peran Masing-masing

Rp22 Miliar Raib! Kejati Sulut Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang dan Ungkap Peran Masing-masing
Para tersangka saat turun dari Kantor Kejati Sulut dan juga saat berada dalam mobil tahanan kejati. (Foto Jhonli: BeritaManado.com)

Peliput: Jhonli Kaletuang I Manado

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan.

Keputusan tersebut diambil pada Selasa siang, setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Eri.

Empat tersangka yakni, DDK selaku sekretaris Kepulauan Sitaro, JMS selaku kepala pelaksana BPBD Sitaro, EJO selaku mantan PJ Bupati Sitaro dan DT selaku swasta.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya telah ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif, sementara satu tersangka belum ditahan karena kondisi kesehatan.

Rp22 Miliar Raib! Kejati Sulut Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang dan Ungkap Peran Masing-masing
Suasana saat konferensi pers

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024.

Pemerintah melalui BNPB mengalokasikan dana sebesar Rp35,7 miliar untuk penanganan bencana tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara oleh tim auditor, ditemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp22,77 miliar.

Ditambahkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan peran masing-masing tersangka.

JMS selaku kepala pelaksana BPBD Sitaro, diduga memiliki peran sentral dalam penyimpangan tersebut.

“Yang bersangkutan tidak melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan bantuan, menyampaikan laporan yang tidak sesuai fakta, serta menunjuk langsung enam penyedia material tanpa prosedur yang benar,” jelas Zein.

Selain itu, tersangka juga diduga mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil material bangunan dari toko tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, yang terafiliasi dengan pihak swasta tersangka lainnya.

Sementara peran DT selaku swasta, turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa.

“Dimana menguntungkan diri sendiri dari dana siap pakai bantuan tersebut,” tambahnya.

Juga DK selaku sekda, memiliki peran tidak membuat pertanggung jawaban kepada kepala daerah tentang penyaluran dana bantuan siap pakai.

Lain halnya dengan EJO selaku mantan PJ Bupati Sitaro mengetahui dan membiarkan penyaluran dana siapa pakai dan mengetahui pengorganisiran oleh kaban BPBD.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara