Berita Utama

Kejati Sulut Tegaskan Penahanan Bupati Sitaro Murni Penegakan Hukum

Kejati Sulut Tegaskan Penahanan Bupati Sitaro Murni Penegakan Hukum
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto. Foto: Ist


Penulis: Alfrits Semen

Pascapenahanan Bupati Kepulauan Sitaro berinisial Chyntia Ingrid Kalangit, berbagai opini liar mulai bermunculan di tengah masyarakat.

Isu demi isu berkembang cepat, bahkan dinilai berupaya menggiring persepsi publik bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tidak berjalan profesional.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, akhirnya angkat bicara.

Ia memastikan seluruh proses penyelidikan hingga penahanan dilakukan murni berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang kuat.

Menurut Eri, setelah penahanan dilakukan, muncul fenomena pergeseran isu di ruang publik.

Berbagai informasi yang berkembang dinilai sengaja diarahkan untuk mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Terjadi semacam penggiringan opini di masyarakat. Ada upaya-upaya melalui media massa untuk mengaburkan fakta penanganan perkara ini. Kami tegaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum,” tegas Eri.

Ia menjelaskan, Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.350 orang korban dari total kurang lebih 1.900 penerima bantuan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bencana di Kabupaten Sitaro.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan berbagai fakta dan dokumentasi terkait penderitaan masyarakat yang semestinya menerima bantuan lebih cepat.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan penyaluran dana bencana tahun 2024 yang diduga mengalami keterlambatan distribusi secara tidak wajar.

Bantuan yang seharusnya segera diterima masyarakat justru baru tersalurkan sebagian besar menjelang akhir tahun.

“Dana bencana itu hampir satu tahun mengendap. Yang seharusnya segera disalurkan kepada masyarakat korban bencana, baru terealisasi di akhir tahun. Itu yang kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Sebagai kepala daerah, lanjut Eri, tersangka memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan dan distribusi bantuan kepada masyarakat.

Selain dugaan pembiaran dana mengendap, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengondisian dalam pembagian bantuan barang kepada masyarakat terdampak.

Meski berbagai opini terus berkembang, Kejati Sulut memastikan tidak akan terpengaruh tekanan maupun narasi yang mencoba memelintir fakta hukum.

“Tidak ada motif apa pun. Tidak ada motif politik. Semua bekerja secara profesional sesuai aturan perundang-undangan. Kami tetap menjaga integritas dalam penanganan perkara ini,” tandasnya


BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara