Berita Utama

Pemkab Minut Pasang Badan, Lagi-lagi Beredar Foto Kwitansi Pembayaran Lahan

Minut, BeritaManado.com – Lahan perkantoran Bupati Minahasa Utara (Minut) seluas kurang lebih 35 Hektar (Ha) menjadi perbincangan menarik di kalangan masyarakat setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengajukan anggaran Rp30 Miliar untuk pembayaran lahan tersebut.

Alih-alih membela institusinya, sejumlah pejabat Pemkab Minut justru kompak ‘pasang badan’ seolah mendesak agar tanah tersebut dapat dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

Adapun pemilik lahan tersebut adalah Shintia Rumumpe, mantan Wakil Ketua I DPRD Minut periode 2014-2018 yang kini terpilih kembali sebagai anggota DPRD Minut pada Pemilu 2019.

Rumumpe adalah anak kandung Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, yang saat ini menjabat di periode kedua.

Masalah timbul setelah masyarakat dan Badan Anggaran DPRD Minut mengantongi bukti-buktu pembayaran lahan pada tahun 2006-2007, tepatnya di periode pertama kepemimpinan Vonnie Panambunan 2005-2008.

Satu per satu bukti pembayaran lahan seluas 35 Hektar itu, mulai dikumpul Banggar DPRD Minut termasuk kesaksian pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengukuran, pembebasan sampai pembayaran lahan.

Di antara bukti-bukti tersebut, ada juga surat Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 25 Mei 2007 dengan memuat nama Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Sompie Singal sebagai pembina.

Dalam surat tersebut, terterah nama Sekda Minut Dientje Tombokan sebagai pengarah, Asisten Bidang Pemerintahan Rudy Umboh sebagai Ketua Panitia, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Willy Kumentas sebagai Wakil Ketua I, Asisten Bidang Administrasi Herman Sompie sebagai Wakil Ketua II, dan Kabag Hukum AT Sangian sebagai sekretaris panitia.

Masih dalam surat yang sama, tertulis bahwa kuasa menjual diberikan kepada Jhony FJ Lumanauw berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Mei 2017 yang ditandatangani oleh pemilik tanah Vonnie Anneke Panambunan dan Shintia Gelly Rumumpe.

Terkait bukti itu, pihak Pemkab Minut tidak bergeming.

Plt Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau ketika dikonfirmasi mengatakan Surat Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 25 Mei 2007 bukan menjadi bukti kepemilikan aset tanah atas nama pemerintah daerah.

“Itu SK pembebasan lahan bukan surat pelepasan hak. Itu (SK panitia, red) bukan dasar hukum,” ujar Macarau.

Setali tiga uang, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minut Chresto Palandi juga ngotot menyebutkan tidak ada bukti kalau sudah ada ganti rugi lahan.

“Memang banyak yang mengatakan lahan-lahan ini sudah dibayar dan jadi aset Pemkab Minut. Tetapi mana buktinya kalau sudah dibayar kepada keluarganya ibu Bupati Vonnie Panambunan?” tukas Palandi.

Sementara itu Inspektur Pemkab Minut Umbase Mayuntu juga menepis kalau lahan tersebut sudah masuk dalam aset Pemkab Minut.

“Di sistem informasi daerah yang berada di Dinas Keuangan sudah kita cek dan kami tidak mendapati data-data terkait adanya transaksi atau pembayaran aset berupa lahan yang sedang beredar ramai sekarang, selain lahan sekitar 5 hektar,” tutur Mayuntu.

Menurutnya dokumen transaksi lahan yang beredar itu pernah dia lihat.

“Tetapi disitu saya tak mendapati ada tanda tangan dari otoritas pemerintah setempat sebagai pihak yang berwenang,” tukas Mayuntu.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara