Berita Utama

Sama Kasus dengan Shintia Rumumpe, KPU Sumut Anulir Jr Saragih sebagai Peserta Pilkada

Sama Kasus dengan Shintia Rumumpe, KPU Sumut Anulir Jr Saragih sebagai Peserta Pilkada
Shintia Rumumpe.

Minut, BeritaManado.com – Keabsahan legalisir ijazah milik salah satu bakal calon bupati Minahasa Utara (Minut) Shintia Gelly Rumumpe (SGR) masih dipolemikan.

Dalam verifikasi faktual tahap I (13 September 2020) terhadap dokumen pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan, legalisir ijazah yang dimasukkan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) palsu.

Berkas SGR dan bakal calon lainnya, saat ini tengah diverifikasi untuk tahap II dan akan ditetapkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada tanggal 23 September nanti.

Rupanya, kasus SGR mirip dengan kasus pasangan JR Saragih-Ance Selian yang dicoret KPU Sumatera Utara (Sumut) sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018 lalu.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas pencalonan seluruh bakal paslon, baik pada tahap awal dan masa perbaikan, pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu karena satu berkas yakni fotocopy (salinan) ijazah SMA dari Sekolah Ikhlas Prasasti Jakarta, atas nama JR Saragih dianulir Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 22 Januari 2018.

Padahal dengan ijazah yang sama, JR Saragih pernah lolos pada pencalonan Bupati Simalungun tahun 2015.

MEMASUKAN BERKAS PALSU, TANGGUNGJAWAB ETIK

Sama Kasus dengan Shintia Rumumpe, KPU Sumut Anulir Jr Saragih sebagai Peserta Pilkada
Peneliti senior INSIS Dian Permata.

Konflik dalam Pemilihan Bupati Minahasa Utara (Pilbup Minut) turut menjadi perhatian sejumlah pengamat Pemilu.

Founding Fathers House Dian Permata menilai, apa yang dilakukan bakal calon bupati dengan memasukan berkas legalisir palsu dalam tahapan pendaftaran di KPU adalah sebuah bentuk pelanggaran.

“Pertama, terlepas ijazah yang dia bawa itu asli. Tapi dia melakukan pemakaian tanda tangan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur. Kita masih berasumsi legalisir yang dia bawa asli, tapi dia melakukan pemalsuan. Memalsukan itu kegiatan aktif, ketika ada kegiatan aktif maka ada dorongan atau niat yaitu ingin ikut kontestasi Pilbup di Minut. Dari dua ini aja sudah salah,” ujar Dian Permata kepada BeritaManado.com, Senin (21/9/2020).

Menurut Dian, bakal calon yang memasukan berkas palsu, sudah melanggar tahapan etik sebuah pesta demokrasi.

“Kalau prosesnya saja sudah salah, apa masyarakat mau memilih? Kalau prosesnya abu-abu sudah dicurangi, apa tokoh ini layak dipilih? Bagaimana pertanggungjawaban etik? Karena Pilkada itu bukan hanya bicara siapa menang siapa kalah tapi juga ada pertanggungan etik dan moral. Itu nilai-nilai Pilkada,” tambahnya.

Peneliti senior Insititut Riset Indonesia (INSIS) itu menjelaskan, ada banyak cara bagi Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait pelanggaran Pilkada seperti ini, salah satunya melakukan pengecekan ijazah mulai dari tingkat sekolah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, provinsi dan Kementerian Pendidikan.

“Jadi pasti datanya ada. Pertanyaannya, Bawaslu mau menindak, tidak? Karena ini persoalan etik. Ingat loh, Bawaslu itu Badan Pengawas intinya mencegah, apakah orang model ini layak masuk kontestasi atau tidak. Etik moralnya disitu,” pungkas Dian.

KETAHUAN PALSUKAN LEGALISIR, SGR MINTA BANTUAN DISDIK MINUT

Sama Kasus dengan Shintia Rumumpe, KPU Sumut Anulir Jr Saragih sebagai Peserta Pilkada
Foto copy ijazah milik SGR yang dimasukkan pada tahap pendaftaran, ternyata dilegalisir palsu.

Informasi resmi yang dihimpun BeritaManado.com, pihak Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, Ade Yulia Narun, membantah telah menandatangani dan melegalisir ijazah atas nama Shintia Gelly Rumumpe (SGR)
Tandatangan serta model legalisir antara yang asli serta milik SGR yang dimasukkan ke KPU, sangat jauh berbeda.

Terlebih, pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur menunjukan data terakhir melegalisir ijazah yaitu pada pertengahan Agustus 2020.

Tidak ada legalisir ijazah tanggal 4 September 2020 seperti dimasukan SGR.

“Saya sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, silahkan ditanyakan ke sana,” kata Ade Narun ketika dikonfirmasi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara