Berita Utama

Berdasar Akta Perdamaian, Mama ‘Mengalah’ Bayar Tanah Anak

Minut, BeritaManado.com – Gugatan terhadap lahan 35 hektar (Ha) yang kini telah dibangun sejumlah gedung perkantoran di kompleks Kantor Bupati Minahasa Utara (Minut) menjadi sejarah baru dalam masalah pengelolaan aset pemerintahan di Indonesia.

Tergugat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan memilih untuk mengalah dan tunduk dengan permintaan penggugat Shintia Gelly Rumumpe, yang tak lain putri kandung Bupati Panambunan.

Nominalnya tak main-main, Rp30 miliar dan harus dibayar di APBD Perubahan Minut tahun 2019.

Pihak penggugat memberi batas waktu 2 minggu kedepan agar tanah itu segera dibayarkan.

Hal itu diakui Kuasa Hukum Pemkab Minut Stevi Da Costa.

“Pihak ahli waris hanya memberikan kami (Pemkab Minut, red) waktu 1 sampai 2 minggu untuk segera membayar lahan tersebut,” ungkap Da Costa, kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/8/2019).

Pemkab Minut beralasan, kewajiban membayar tanah tersebut karena sudah terbit Akta Perdamaian dalam putusan Pengadilan Negeri Airmadidi, nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm tanggal 28 Februari 2019, yang menyebutkan bahwa tergugat dalam hal ini 11 kepala SKPD dan Bupati Minut bersedia membayarkan semua nilai tanah objek sengketa dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020.

Sementara, Daniel Rumumpe mewakili pihak penggugat mengatakan pihaknya tidak pernah menerima uang pembayaran lahan dimaksud.

Anggota DPRD Minut terpilih periode 2019-2024 dari Partai NasDem ini mengancam akan membongkar gedung pemerintahan yang ada jika pemerintah tidak melakukan pembayaran atas tanah tersebut.

“Kami memang belum pernah terima pembayaran dari Pemkab. Ini pun sudah dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi. Jadi bisa saja kami sebagai pemilik membongkar bangunan. Sebab itu hak kami,” tegas Rumumpe yang juga merupakan putra Bupati Vonnie Anneke Panambunan.

Diakui Rumumpe, mengenai bukti pembayaran yang saat ini beredar, bukan dibayarkan ke pihaknya sebagai pemilik atau ahli waris.

“Pembayaran itu bukan ke kami. Selain itu tidak ada surat kuasa dari kami ke penjual yaitu Frangky Lumanauw dan penerima dana. Kami juga tidak menerima dana tersebut. Makanya kami akan tetap menuntut agar pembayaran dilakukan sesuai putusan pengadilan,” tandasnya.

Di sisi lain, minimnya upaya perlawanan dari Pemkab Minut menuai tanya sejumlah kalangan.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut menjadi yang terdepan menolak pembayaran lahan tersebut.

Pasalnya, ada aspirasi dari masyarakat yang menunjukan bukti-bukti pembayaran lahan dimaksud yang dilakukan sejak tahun 2006 dengan total nilai sekitar Rp8,3 Miliar.

Ketua Banggar DPRD Minut Berty Kapojos mengatakan, angka Rp30 miliar terlalu besar jika dianggarkan pada APBD Perubahan 2019, sehingga perlu dibahas kembali pada APBD 2020.

“Kami minta pemerintah lengkapi dulu data-datanya. Karena kami juga sudah melihat bukti-bukti lain terkait pembayaran. Kalau perlu, kami juga akan membuat panitia khusus untuk pembayaran tanah ini,” kata Kapojos.

Aktifis Sulut Corruption Watch Novie Ngangi berpendapat, masih banyak cara yang bisa ditempuh Pemkab Minut untuk mempertahankan asetnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara