Manado, BeritaManado.com — Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) menerima penyerahan tersangka Vonnie Anneke Panambunan, Selasa (15/6/2021).
Sedangkan barang bukti yang dlimpahkan terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai Rp4.200.000.000,00.
Kejati Sulut A Dita Prawitaningsih lewat siaran pers Kejati Sulut mengatakan tersangka Vonnie diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Proyek Pemecah Ombak Penimbunan Pantai Desa Likupang pada BPBD Minut.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.813.015.856,06,” tegas Dita Prawitaningsih.
Kajati menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Vonnie yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 15 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kajari Minahasa Utara Nomor : PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.
(***/Alfrits Semen)