Manado, BeritaManado.com — Usai menerima uang negara Rp4.200.000.000 dari tersangka tersangka Vonnie Anneke Panambunan, dana tersebut langsung disetorkan ke rekening penampungan Kejati Sulut melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menurut Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih, pihaknya langsung menghadirkan petugas kurir Kas BRI, Paula Irene Lasabuda dan Anggara Putra.
“Jadi langsung simpan di BRI. Namanya rekening penampungan,” terang Dita Prawitaningsih.
Diketahui, Vonnie Panambunan ditetapkan tersangka pada 16 Maret 2021, dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada BPBD Minut.
Sehari kemudian, tepatnya Rabu (17/3/2021) Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Vonnie Panambunan sebesar Rp4.200.000.000.
Menurut Dita Prawitaningsih, jumlah tersebut belum semuanya karena total kerugian negara mencapai Rp6.745.468.182.
“Masih ada sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati.
Dita menegaskan, pengembalian ini atas inisiatif Vonnie Panambunan yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka.
(Alfrits Semen)