Manado, BeritaManado.com — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan kini sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Sulut, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, Vonnie Panambunan telah ditangkap oleh Tim Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim dari Kejati Sulut.
“Sekarang masih proses pemeriksaan di Polda,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Theo Rumampuk kepada BeritaManado, Rabu.
Menurut Theo Rumampuk, untuk sementara Vonnie akan ditahan di Polda Sulut.
“Info detil nanti kami akan sampaikan lewat rilis beberapa saat lagi,” bebernya.
Vonnie sebelumnya ditetapkan tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada BPBD Minut pada 16 Maret 2021.
Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih menjelaskan penetapan tersebut sesuai Surat Perintah Kejati Sulawesi Utara Nomor: B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
Sehari kemudian, tepatnya Rabu (17/3/2021) Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Vonnie sebesar Rp4.200.000.000.
Menurut Dita Prawitaningsih, jumlah tersebut belum semuanya karena total kerugian negara mencapai Rp6.745.468.182.
“Masih ada sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati.
Dita menegaskan, pengembalian uang negara ini atas inisiatif Vonnie Panambunan yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka.
Sekadar diketahui, Vonnie juga turut berkompetisi pada Pemilihan Gubernur Sulut 2020 namun kalah.
(Alfrits Semen)