Manado, BeritaManado.com — Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulut) menangkap tersangka Vonnie Anneke Panambunan, Selasa (27/4/2021).
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kejati Sulut Nomor: Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta.
Kejati Sulut dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.
Penangkapan ini dilakukan karena Vonnie tidak memenuhi panggilan tim penyidik sebanyak tiga kali, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Kejati Sulut, Theo Rumampuk menjelaskan, usai ditangkap tersangka Vonnie dibawa tim ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.
Menurut Dita Prawitaningsih, Vonnie menjadi tersangka sejak 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulut Nomor: B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II dengan total kerugian negara Rp.6.745.468.182.
Selanjutnya, kata Kajati, Vonnie diperiksa di Polda Sulut dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 28 April 2021.
(Alfrits Semen)