Kantor DPRD Minut.
Minut, BeritaManado.com – Polemik kepemilikan tanah kompleks Kantor Bupati Minut menguak fakta baru yang cukup menggelitik publik.
Bagaimana tidak, selama 11 tahun terakhir, rupanya anggota DPRD Minut mendiami tanah sengketa.
Aktifis Minut William Luntungan mengatakan, Gedung Tumatenden atau Kantor DPRD Minut dibangun tahun 2007 dan aktifitas dimulai tahun 2008.
“Kantor ini sudah 11 tahun berdiri. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Jadi 11 tahun ini dewan bekerja di atas tanah sengketa,” ujar Luntungan, Senin (26/8/2019).
Luntungan juga mempertanyakan apakah benar dalam 11 tahun terakhir, tanah DPRD Minut serta tanah perkantoran lainnya belum menjadi aset Pemkab Minut?
Pasalnya, ketika proses pembebasan lahan serta pembangunan kantor dimulai pada masa kepemimpinan periode pertama Bupati Vonnie Anneke Panambunan.
“Kenapa dipermasalahkan sekarang di masa kepemimpinan bupati yang sama? Semoga tidak ada lahan yang dibayar dua kali,” lanjut Luntungan.
Aktifis Novie Ngangi mengatakan permasalahan tanah di kompleks Kantor Bupati Minut yang saat ini berpolemik, sebaiknya melibatkan tokoh-tokoh lama yang menjadi panitia pembayaran lahan saat itu.
“Intinya kalau ingin transparan, libatkan semua pihak yang terkait termasuk pak Sompie Singal mantan bupati dan masih ada tokoh lainnya yang tahu persis agar tidak akan masalah di kemudian hari. Perlu juga diingat tidak mungkin berdiri bangunan kalau status tanah tidak jelas. Masyarakat saja wajib urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebelum mendirikan bangunan, masa pemkab (Pemkab Minut, red) tidak,” kata Ngangi.
Sementara itu politisi PBB Azhar yang juga legislator terpilih pada Pileg 2019 berpendapat, agar dana pembayaran lahan sebesar Rp30 Miliar yang diajukan Pemkab Minut pada APBD Perubahan 2019, sebaiknya dianggarkan sebagai pembiayaan multiyear.
“Kan DPRD sudah katakan bahwa anggaran belanja lahan yang diajukan TAPD terlalu besar kalau diplot di APBD-P. Apalagi lahan itu belum terlalu urgent untuk dibeli dan juga blum ada appraisal. Menurut saya, anggaran-anggaran besar begitu sebaiknya dianggarkan untuk pembiayaan multiyear agar beban per tahun anggarannya tidak terlalu besar, sehingga belanja-belanja untuk kepentingan rakyat tidak ditunda,” harap Azhar.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Deadlock! Banggar DPRD Minut Ngotot Tolak Bayar Lahan Kantor Bupati
APBD-P Minut Diwarnai Tarik Ulur Rp30 Miliar Dana Pembebasan Lahan