Minut, BeritaManado.com – Rapat koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Minahasa Utara (Minut), bersama pihak Pengadilan Negeri Airmadidi, Kejaksaan Negeri Minut dan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut, Senin (26/8/2019) di ruang rapat Banggar Kantor DPRD Minut berakhir deadlock.
Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos yang juga sebagai Ketua Banggar ngotot menolak pembayaran lahan Kantor Bupati Minut termasuk lahan perkantoran lain di kompleks tersebut yang dianggarkan sebesar Rp30 Miliar.
Alih-alih menyetujui pembayaran tanah untuk APBD Perubahan 2019, Kapojos malah meminta TAPD agar melengkapi syarat pembayaran tanah tersebut.
“Banggar sendiri telah menunjukan bukti-bukti dimana lahan yang diusulkan itu telah dibayarkan dan sudah menjadi aset Pemkab. Jadi kalau pemkab bilang belum dibayar maka kita minta ke TAPD agar segera diselesaikan apa-apa yang menjadi kebutuhan untuk pembayaran lahan tersebut,” ujar Kapojos.
Berdasarkan keterangan Badan Keuangan Minut, tanah yang kini tengah dipolemikkan adalah atas nama Shintia Rumumpe, putri kandung Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Sementara itu data yang dihimpun, lahan Kantor Bupati Minut termasuk lahan perkantoran di sekitar kompleks kantor bupati seluas 460.075 m2, kemudian hibah ke Pemkab Minut 50.000 m2, sedangkan yang dibeli Pemkab Minut seluas 350.075 m2 dengan nominal sekitar Rp8,2 Miliar.
Pembayaran tanah sudah dibayarkan pada sejumlah nomor rekening berbeda pada periode 1 Januari 2006 sampai 24 Mei 2007.
Periode tersebut tepat pada era pemerintahan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Dari 460.075 m2 total lahan, dikurangi tanah yang dihibahkan dan dibeli Pemkab Minut, maka lahan tersebut tersisa 60.000 m2.
Data lain menunjukan, sisa tanah 60.000 m2, dibeli oleh atas nama Danny seluas 32.000 m2, Departemen Agama (Depag) Minut 3.000 m2, lalu dihibahkan ke dewan/muspida/pejabat 15.000 m2, sehingga tersisa 9.800 m2.
Disisi lain, pihak Pemkab Minut bersikeras bahwa tidak ada bukti sah kepemilikan aset-aset tanah tersebut.
(Finda Muhtar)